KPK Periksa Dua Notaris Terkait Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah serius dalam penanganan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, dengan KPK periksa notaris untuk mengonfirmasi aset tersangka. Penasaran detailnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Periksa Dua Notaris Terkait Aset Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK menyatakan keprihatinan atas terjeratnya Abdul Wahid, yang menjadi Gubernur Riau ke-4 dalam kasus dugaan korupsi, menyoroti pola Korupsi Gubernur Riau yang terus berulang dan mendesak pembenahan tata kelola. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah ini memeriksa dua notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Jumat (14/11) di Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi aset-aset milik para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua notaris tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan ini.

Penyidik KPK memanggil dua notaris berinisial WW dan WB untuk dimintai keterangan. Keduanya diperiksa guna mengonfirmasi kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana korupsi. Konfirmasi dari notaris sangat penting dalam memvalidasi kepemilikan properti atau aset lain yang mungkin disembunyikan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, "Pada pemeriksaan hari ini (Jumat, 14/11), penyidik mengonfirmasi terkait aset-aset tersangka." Pernyataan ini menegaskan fokus pemeriksaan terhadap harta kekayaan para pihak yang terlibat.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Penyelidikan KPK dimulai setelah menerima laporan dari PPATK dan pengaduan masyarakat.

Penyidikan umum telah berjalan sejak Desember 2024, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani perkara ini. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti awal sebelum penetapan tersangka.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, sementara Kantor Otoritas Jasa Keuangan digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi dana CSR BI. Keterlibatan anggota legislatif menambah kompleksitas dan urgensi penuntasan perkara ini.

KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi