Duduk Perkara Korupsi Miliaran di Gedung Dewan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi di lingkungan Majelis Permasyarakatan Rakyat (MPR) RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi di lingkungan Majelis Permasyarakatan Rakyat (MPR) RI. Pengusutan dugaan rasuah ini merupakan kasus gratifikasi dalam pengadaan yang telah naik ke tahap penyidikan KPK.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Plt Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meskipun KPK belum menerangkan lebih lanjut konstruksi perkaranya. Komisi Antirasuah rupanya sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja identitas tersebut masih dirahasiakan.
"Sudah ada tersangka," kata Budi.
KPK memanggil dua orang saksi di periksa dalam perkara ini. Mereka adalah pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 202-2021 atas nama Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020. Mereka diperiksa diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan DPR tersebut.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi.
Rebih rinci lagi, dugaan gratifikasi pengadaan tersebut terjadi dengan adanya proyek barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Tersangka yang dibidik KPK diduga telah menerima gratifikasi belasan miliar diduga untuk memuluskan proyek pengadaan di MPR.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar," beber Budi.
MPR Buka Suara
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah buka suara terkait pengusutan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Menurut dia, tidak ada pimpinan MPR RI yang terlibat dalam perkara ini, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono," tegasnya.
Siti menyatakan, MPR RI menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, MPR RI memastikan komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," tutup Siti.