KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
Sementara itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saksi 1 meminta penjadwalan ulang, saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi.
Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. KPK belum menjelaskan detail perihal kerangka kasus korupsi tersebut.