Profil Ma'ruf Cahyono: Dari Sekjen MPR hingga Tersangka Gratifikasi KPK
Ma'ruf Cahyono sebelumnya ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi di MPR.
Nama Ma'ruf Cahyono Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan Sekretaris Jenderal MPR RI menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025. KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut. KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (3/7), demikian dikutip Antara.
Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.
Lantas, siapa sebenarnya Ma'ruf Cahyono sebelum menjabat sebagai Sekjen MPR? Bagaimana perjalanan karier dan pendidikannya?
Profil Ma'ruf Cahyono
Sebelum menduduki jabatan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono telah meniti karier di lingkungan MPR. Ia mengawali pengabdiannya sebagai Kepala Pusat Pengkajian Sekjen MPR RI pada tahun 2007. Kemudian, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR RI pada tahun 2014.
Puncak karier birokrasinya di MPR terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Ma'ruf Cahyono diangkat menjadi Sekjen MPR RI oleh Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan. Ia menjabat posisi strategis ini hingga tahun 2023.
Selain menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono juga sempat mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Jabatan ini diembannya pada tahun 2017 hingga 2018. Berikut adalah ringkasan perjalanan karier birokrasi Ma'ruf Cahyono:
2007 – 2014: Kepala Pusat Pengkajian Sekjen MPR RI
2014 – 2016: Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR RI
2016 – 2023: Sekretaris Jenderal MPR RI
2017 – 2018: Sekretaris Jenderal DPD RI
Pendidikan Formal Ma'ruf Cahyono
Latar belakang pendidikan formal Ma'ruf Cahyono juga patut diperhatikan. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kemudian gelar magister hukum (M.H.) diraihnya dari IBLAM School of Law Jakarta. Tidak berhenti di situ, ia kemudian meraih gelar doktor (Dr.) dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Pendidikan formal yang tinggi ini tentu menjadi bekal penting dalam menunjang kariernya di bidang hukum dan pemerintahan. Pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum menjadi landasan dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Aktivitas Akademis dan Kontroversi Ma'ruf Cahyono
Selain berkarier di birokrasi, Ma'ruf Cahyono juga aktif di dunia akademis. Ia tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta sejak tahun 2006. Ia juga menjadi pengajar program magister hukum di Universitas Pancasila sejak tahun 2008.
Ma'ruf Cahyono bahkan pernah meraih gelar Profesor Kehormatan. Namun, kariernya tidak selalu mulus. Pada tahun 2024, ia sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Banyumas, namun gagal karena masalah administrasi. Puncaknya, pada tahun 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.