KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka ini, KPK juga memanggil dua orang saksi di periksa dalam perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah menetapkan seorang tersangka dari kasus korupsi Gratifikasi di lingkungan MPR RI. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
"Sudah ada tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (23/6).
Periksa Dua Saksi
Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka ini, KPK juga memanggil dua orang saksi di periksa dalam perkara ini. Mereka diantaranya pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 202-2021 atas nama Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
Mereka diperiksa diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan DPR tersebut.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi.
Proses Penyidikan KPK
KPK sebelumnya tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, penyidikan baru," ucap Budi menegaskan.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terpisah, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut KPK tidak melibatkan pimpinan MPR.
Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.
"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti dalam keterangannya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa MPR RI secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," katanya menegaskan.