Ketua MPR Ahmad Muzani Buka Suara Terkait KPK Usut Dugaan Perkara Korupsi di Lembaganya
Dugaan kasus rasuah itu terkait gratifikasi berhubungan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menghormati pengusutan dugaan kasus korupsi di MPR dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kasus rasuah itu terkait gratifikasi berhubungan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
"Ya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
Muzani mengaku menunggu penyelesaian perkara yang masih diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," ujar Muzani yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini.
Duduk Perkara Korupsi Miliaran di MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi di lingkungan Majelis Permasyarakatan Rakyat (MPR) RI. Pengusutan dugaan rasuah ini merupakan kasus gratifikasi dalam pengadaan yang telah naik ke tahap penyidikan KPK.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Plt Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meskipun KPK belum menerangkan lebih lanjut konstruksi perkaranya. Komisi Antirasuah rupanya sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja identitas tersebut masih dirahasiakan.
"Sudah ada tersangka," kata Budi.
KPK memanggil dua orang saksi di periksa dalam perkara ini. Mereka adalah pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 202-2021 atas nama Cucu Riwayati dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020. Mereka diperiksa diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan DPR tersebut.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi.
Rebih rinci lagi, dugaan gratifikasi pengadaan tersebut terjadi dengan adanya proyek barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Tersangka yang dibidik KPK diduga telah menerima gratifikasi belasan miliar diduga untuk memuluskan proyek pengadaan di MPR.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar," beber Budi.