Kasus Gratifikasi MPR, KPK Ungkap Pelaku Diduga Terima Belasan Miliar Rupiah
Budi mengatakan, nominal gratifikasi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Tersangka diketahui sebagai penyelenggara negara yang diduga menerima uang hingga belasan miliar rupiah terkait proyek pengadaan di MPR.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6).
Budi mengatakan, nominal gratifikasi tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Namun ia memastikan, kasus ini berhubungan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," jelasnya.
Identitas Tersangka Masih Dirahasiakan
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi detail perkara. Namun, dua pejabat pengadaan dari Setjen MPR RI telah dipanggil sebagai saksi, yakni Cucu Riwayati dan Fahmi Idris.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tambah Budi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan tidak ada pimpinan MPR RI yang terlibat dalam perkara ini, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono," tegasnya.
Siti menyatakan, MPR RI menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, MPR RI memastikan komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," tutup Siti.