Kejagung Tetapkan ST Tersangka Utama dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Kejaksaan Agung menetapkan ST, pengelola PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin sejak 2017, menimbulkan kerugian negara. Simak detail penangkapan dan modus operandi PT AKT.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejagung Tetapkan ST Tersangka Utama dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT
Kejaksaan Agung menetapkan ST, pengelola PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin sejak 2017, menimbulkan kerugian negara. Simak detail penangkapan dan modus operandi PT AKT. (AntaraNews)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. ST diketahui merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT, sebuah entitas yang terlibat dalam aktivitas pertambangan batu bara. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat dampak potensial terhadap keuangan negara.

Tersangka ST adalah pengelola PT AKT, sebuah perusahaan yang izin penambangan batu baranya telah dicabut sejak tahun 2017. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penetapan ini, menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap praktik ilegal. PT AKT diduga terus beroperasi secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025, meskipun izinnya telah dicabut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu dini hari setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. Kasus ini melibatkan operasi pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan penggeledahan yang juga dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta. ST melalui PT AKT diduga melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah, menggunakan dokumen perizinan palsu, dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Tambang Ilegal PT AKT

PT AKT, yang sebelumnya memiliki perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dicabut izinnya pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap melanjutkan operasi penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, diduga kuat telah melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Lebih lanjut, terdapat indikasi kerja sama dengan penyelenggara negara, meskipun identitas oknum tersebut belum diungkapkan oleh pihak Kejagung.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ST melalui PT AKT ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara atau perekonomian nasional. Jumlah pasti kerugian tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka ST

Penetapan ST sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang komprehensif oleh tim Kejagung. Proses ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan penggeledahan di berbagai lokasi. Lokasi penggeledahan mencakup Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah, dengan beberapa di antaranya masih berlangsung.

Tersangka ST kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai langkah upaya paksa, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap tersangka ST. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Latar Belakang Pencabutan Izin dan Penguasaan Kembali Lahan

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan ini sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT. Tindakan ini merupakan respons atas pencabutan izin operasional perusahaan.

Pencabutan izin operasional PT AKT, yang berbentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dilakukan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi penghentian aktivitas pertambangan PT AKT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa hasil verifikasi Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait perizinan PT AKT. Pelanggaran inilah yang menjadi alasan utama pencabutan izin dan penguasaan kembali lahan oleh negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi