Sorot
{{caption}}
Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Dirawat di RS, Simak Sepak Terjang sebagai Menkeu!

{{caption}}
Malam Mengerikan di Bekasi Timur: Cahaya KA Argo Bromo Datang, Saya Lompat dan Sembunyi di Bawah Peron

{{caption}}
Hasil Malut United vs Persis: Drama 7 Gol dan 1 Kartu Merah, Laskar Kie Raha Petik 3 Angka

{{caption}}
Viral Siswa SMP di Deli Serdang Buang MBG ke Jalan, Diduga Basi dan Tak Layak Makan

{{caption}}
Kasus Suntik LPG Subsidi di Klaten Terbongkar, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar

{{caption}}
13 Taman Nasional Bakal Jadi Pilot Project Konservasi Berskala Dunia, Ini Daftarnya

Topik Terkait
{{caption}}
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Begini Respons KPK

"Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang, nanti kami akan cek jika sudah ada jadwalnya," kata dia kepada wartawan, Senin (23/2).

{{caption}}
KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi ASDP

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.

KPK
{{caption}}
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

{{caption}}
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

{{caption}}
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?

Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

{{caption}}
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

{{caption}}
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

{{caption}}
Pengamat: Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Bentuk Contempt of Court

Pakar hukum pidana menilai tindakan penasihat hukum Nadiem Makarim yang absen dari persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dapat dikategorikan sebagai contempt of court, menghambat jalannya proses hukum.

{{caption}}
400 Aset Tas Mewah hingga Mobil Sitaan Kejagung Dilelang, Simak Informasi Lokasi dan Waktunya Berikut Ini

Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.

{{caption}}
Kejaksaan Agung Perkuat Operasional Jampidsus melalui Penyerahan Aset Rampasan Negara

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunjang operasional, menegaskan komitmen pemulihan aset dan penegakan hukum.

{{caption}}
Mutasi Kajari Karo: Danke Rajagukguk Nonaktif, Edmond Novvery Purba Jabat Posisi Baru

Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap Danke Rajagukguk dari posisi Kajari Karo menjadi jabatan fungsional, menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

{{caption}}
Desakan Pulangkan Riza Chalid: Peran Besar dalam Kasus Korupsi Petral Kembali Disorot

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi Petral memicu desakan agar pemerintah segera pulangkan Riza Chalid ke Indonesia. Perannya yang besar dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah disorot.

dpo
{{caption}}
Satgas PKH Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp371,1 Triliun dari Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp371,1 triliun sejak dibentuk Februari 2025, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

{{caption}}
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

{{caption}}
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.

{{caption}}
Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya

Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

{{caption}}
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.