Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur hingga 4,5 Km

{{caption}}
Update Kasus SK PNS Palsu di Gresik, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama

{{caption}}
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi, Wakilnya Ditunjuk Jadi Plt

{{caption}}
Benjamin Netanyahu Diam-Diam Jalani Pengobatan Kanker

{{caption}}
Demo Ricuh di Makassar, Massa Berjaket Ojol Kejar Mahasiswa hingga Masuk Kampus

{{caption}}
Bahlil Tanggapi Usulan KPK: Di Golkar Ketum Bisa Cuma Satu Periode

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.

{{caption}}
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

BPK
{{caption}}
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

{{caption}}
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding

Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara

{{caption}}
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

{{caption}}
Segini Total Harta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

{{caption}}
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

{{caption}}
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal

Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

{{caption}}
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

{{caption}}
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

{{caption}}
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

{{caption}}
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

{{caption}}
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

{{caption}}
Terdakwa Korupsi BTS Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jatim: Cucu Meminta Agar Saya Pulang

Sadikin khawatir pada saat menyampaikan nota pleidoinya tidak kuasa menahan air mata.

{{caption}}
Sesal Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar Dalam Kasus BTS Kominfo: Ini Perkara Pertama dan Terakhir Saya

Hal itu disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

{{caption}}
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

{{caption}}
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.