Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dugaan jatah Rp500 juta itu kembali mencuat dalam sidang Johnny Plate.

Dakwaan soal setoran Rp500 juta setiap bulan kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali mencuat. Kali ini dibenarkan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang sempat mendengar informasi perihal adanya setoran uang. Uang itu diakui Mirza saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

Uang Diberikan Kepada Sekretaris Johnny Plate

Mirza menyebut uang disetorkan atasanya Anang Achmad Latif kepada sekretaris Johnny Plate, Heppy. "Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7). "Ada Rp500 juta per bulan untuk Johnny-nya melalui sekretaris?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.

"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.

"Selama berapa bulan?" tanya kembali jaksa yang dijawab Mirza tak mengetahui secara jelas berapa kali disetorkan uang tersebut.

Kesaksian Mantan Anak Buah

Setelah itu, JPU menggali keterangan terkait suasana saat Mirza mengetahui soal setoran uang Rp500 juta ke Johnny Plate. Mirza menjawab bahwa kabar itu didengar dari Anang selaku Dirut BAKTI yang kesal kepada Heppy karena tidak memprioritaskan acara perusahaan. "Sebenarnya, pada saat itu ngobrol informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan Bakti yang membutuhkan kehadiran Johnny. Tapi ceritanya Heppy itu tidak mengagendakan Pak Jhonny," jawab Mirza.

"Tidak mau mengagendakan kehadiran menteri di acara Bakti. Kemudian apa waktu itu yang disampaikan Anang?" tanya JPU. "Obrolan santai awas aja kalau enggak diprioritaskan, sudah kita kasih Rp500 juta per bulan," ungkap Mirza. "Itu saudara denger langsung dari Anang?" tanya JPU yang dibenarkan Mirza.

Dibantah Johnny Plate

Dibantah Johnny Plate

Keterangan Mirza mengenai setoran uang Rp500 juta itu direspon Anang maupun Johnny Plate yang duduk sebagai terdakwa. Keduanya kompak membantah keterangan Mirza soal setoran uang tersebut yang diberikan setiap bulan. "Bahwa saya pernah memberikan uang Rp500 juta ke Heppy adalah tidak benar," sahut Anang. "Keterangan beliau ini kan Rp500 juta per bulan? Dibantah itu?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri. "Itu tidak benar," saut Anang.

Senada dengan Anang, Johnny Plate juga tidak membenarkan soal setoran uang Rp500 juta yang diterimanya. Johnnya Plate mengklaim tidak pernah menerima uang yang disetorkan ke Heppy. "Yang Rp500 juta gimana?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri ke Johnny Plate. "Kan tidak menyebut saya tadi. Dia nyebut buat Heppy bukan buat saya," ujar Johnny Plate. "Iya itu bukan saudara, bantah itu?" timpal Fahzal. "Ya. Saya bantah karena ke saya tidak (pernah menerima). Saya tidak tahu ke yang lain (soal Heppy terima uang)," tutur Johnny Plate.

Dakwaan Johnny Plate

Dalam dakwaan, Johnny G Plate disebut mendapat setoran dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Dana itu disebut dipakai untuk operasional tim pendukung Johnny Plate dikala menjabat Menkominfo. Adapun uang Rp500 juta itu telah disetorkan selama 20 kali antara Maret 2021 sampai Oktober 2022. Bila ditotal, Johnny Plate menerima sekitar Rp10 miliar yang diserahkan lewat Heppy Endah Palupy.

Sidang Tiga Terdakwa

Sekedar informasi dalam sidang kali ini turut duduk tiga terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo Budi Targetkan Proyek BTS 4G yang Mangkrak Era Johnny Plate Selesai Tahun Ini
Menkominfo Budi Targetkan Proyek BTS 4G yang Mangkrak Era Johnny Plate Selesai Tahun Ini

Kasus BTS 4G di wilayah 3T ini mangkrak karena dugaan adanya korupsi.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun

Memiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar
VIDEO: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp1 Miliar

Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan
Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan

Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya