Kronologi Kasus Penggerudukan Doa Rosario di Tangsel
Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan, membeberkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi oleh warga di Kampung Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, terhadap kelompok mahasiswa yang tengah berdoa di kamar kos wilayah tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/5) malam. Saat itu beberapa orang sedang melakukan kegiatan doa bersama.
“Pada Minggu malam di jalan Ampera RT007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D, berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” kata Ibnu.
Tidak lama berselang, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Dalam insiden itu, korban wanita berinisial A (19) akhirnya membuat laporan Polisi. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Ibnu menegaskan, Kepolisian fokus terhadap penanganan perkara pidana. Dia juga memastikan tidak ada tindakan intoleransi yang terjadi di Tangerang Selatan.
“Di Polres Tangsel ini semuanya tidak ada intoleransi, semuanya kita duduk bersama bagaimana menjaga kebhinekaan. Ini pure, murni pidana yang kita tangani,” tegas Ibnu.
Selain empat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26), polisi turut mengamankan rekaman video, 3 bilah senjata tajam pisau, kaos warna merah dan warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Serta pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutup Ibnu.
Pelaku pembunuhan pria dalam sarung ternyata keponakannya sendiri
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAkibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaSeorang suami di Tuban cekik istri hingga tewas lalu meminta menginap di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaSopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya