Terungkap! Polres Demak Ungkap Pembunuhan 5 Pelaku dalam Dua Kasus Sadis, Salah Satunya Akibat Cekcok Sepele
Polres Demak Ungkap Pembunuhan dua kasus tragis dengan menangkap lima terduga pelaku. Cekcok sepele hingga pengeroyokan massal berujung maut, bagaimana kronologinya?
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan korban. Lima terduga pelaku telah diamankan dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Penyelidikan intensif ini menunjukkan komitmen Polres Demak dalam menjaga keamanan wilayah.
Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada akhir Agustus 2025 lalu. Sementara itu, kasus kedua berupa pengeroyokan fatal berlangsung di Desa Karanganyar pada awal September 2025. Kedua insiden tragis ini melibatkan motif yang berbeda namun sama-sama berujung pada hilangnya nyawa.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan detail penangkapan para pelaku. "Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korbannya berinisial AA," kata Kompol Hendrie. Pengungkapan ini memberikan kejelasan atas peristiwa kelam yang sempat meresahkan masyarakat Demak.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Mranggen
Kasus pembunuhan pertama yang berhasil diungkap Polres Demak terjadi pada 28 Agustus 2025 di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen. Korban berinisial AA kehilangan nyawa setelah terlibat cekcok dengan pelaku DS (25), warga Desa Waru. Insiden ini bermula dari hal sepele yang kemudian memicu pertikaian serius.
Menurut Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, pelaku DS merasa kesal setelah diteriaki oleh korban AA saat melintas. Cekcok tersebut memuncak ketika korban memukul DS dengan sebatang kayu. Pukulan itu mengenai kepala dan leher DS, memicu reaksi balasan yang fatal.
DS kemudian membalas dengan batu, sebelum akhirnya pulang mengambil celurit. Dengan senjata tajam tersebut, DS kembali ke lokasi dan melukai korban hingga AA meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta celurit bergagang panjang satu meter.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Demak dalam menangani tindak pidana berat.
Pengeroyokan Maut di Karanganyar dan Penangkapan Pelaku
Kasus kedua yang turut diungkap Polres Demak adalah pengeroyokan yang menewaskan BS (46) asal Kudus. Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 September 2025 pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar. Insiden ini bermula dari keributan antara korban dan karyawan warung.
Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban BS dan pemilik warung, EP. "Setelah dipukul oleh EP, korban dikeroyok oleh pelaku lain. Upaya teman korban melerai justru berakhir dengan mereka ikut dianiaya. Secara keseluruhan ada enam korban dalam insiden itu," ujar Kompol Hendrie. Tiga tersangka lain yang ditetapkan polisi adalah EA (38), MI (16), dan SB (45).
Upaya teman korban untuk melerai pengeroyokan justru berakhir dengan mereka ikut dianiaya oleh para pelaku. Secara keseluruhan, ada enam korban dalam insiden brutal tersebut, termasuk BS yang akhirnya meninggal dunia. Keributan semakin parah setelah sekitar 20 orang rekan tersangka turut menganiaya para korban.
BS menderita luka memar di kepala dan tubuh yang berujung pada kematiannya saat dirawat di rumah sakit. Sementara itu, korban lain masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang diderita. Keempat tersangka kini diamankan di Polres Demak dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah bagian dari upaya Polres Demak Ungkap Pembunuhan dan pengeroyokan.
Sumber: AntaraNews