Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Keempat tersangka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26). Mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu Bagus.
Tersangka lainnya, I meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka juga mendorong badan korban sebanyak dua kali.
"S berperan membawa senjata tajam pisau, dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," terang Ibnu Bagus.
Sementara tersangka A, kata Kapolres adalah pelaku yang membawa pisau dengan untuk melakukan ancaman terhadap korban dengan tersangka lain.
berita untuk kamu.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana penjara 10 tahun. Serta pasa 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351 KUHP ayat (1) penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," jelas Kapolres.
- Kirom
Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPolisi ini ajak sang ibu saat pelantikan kenaikan pangka curi perhatian. Aksinya viral di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaViral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Baca Selengkapnya