Polres Tangsel merespons kasus viral mahasiswa yang mengaku diintimidasi saat beribadah di kawasan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Mereka menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26). Mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Advertisement
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu Bagus.
Tersangka lainnya, I meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka juga mendorong badan korban sebanyak dua kali.
"S berperan membawa senjata tajam pisau, dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," terang Ibnu Bagus.
Sementara tersangka A, kata Kapolres adalah pelaku yang membawa pisau dengan untuk melakukan ancaman terhadap korban dengan tersangka lain.
Advertisement
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana penjara 10 tahun. Serta pasa 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351 KUHP ayat (1) penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," jelas Kapolres.