Empat Anggota Dewan Meradang di-PAW Tanpa Sebab, Ketua DPRD Somasi
Empat anggota DPRD emosi usai di-PAW secara tiba-tiba. Tanpa pikir panjang, Ketua DPRD langsung mereka somasi.
Empat anggota DPRD emosi usai di-PAW secara tiba-tiba. Tanpa pikir panjang, Ketua DPRD langsung mereka somasi.
Sebanyak empat anggota DPRD Bengkalis mengirimkan somasi dan keberatan ke pimpinan DPRD Bengkalis, Khairul Umam. Keempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan Khairul Umam.
Surat somasi itu dikirim pengacara keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut yakni Alponso Siallagan dari kantor hukum Patar Pangasian.
@merdeka.com
Alponso menjelaskan, keempat anggota DPRD tak menyangka telah mendapat surat resmi dari Sekretariat Dewan Bengkalis. Surat itu berisi tentang keputusan PAW mereka dan diterima pada 8 Agustus lalu.
Tak ayal, keempatnya langsung melayangkan surat gugatan di PN Bengkalis. Mereka juga menggugat beberapa pihak. Pihak yang digugat mulai dari perangkat Partai Golkar baik DPC, DPD sampai DPP.
@merdeka.com
Alponso menilai Khairul Umam tak menghormati proses hukum saat melakukan PAW karena sedang digugat. Keempat anggota dewan lewat pengacaranya memberikan peringatan hukum berupa somasi pada 25 Agustus.
"Proses PAW terhadap klien kami ini sangat aneh, tanpa klarifikasi dan pemberitahuan kepada klien kami, tiba-tiba ada surat sekwan menyebut mereka di PAW. Padahal saat itu DCS juga belum ada, apa alasan enggak dijelaskan, intinya tidak ada penjelasan, makanya harus dilakukan upaya hukum," katanya.
Di sisi lain, Alponso baru mengetahui bahwa 36 anggota DPRD Bengkalis yang lain juga mengajukan mosi tidak percaya. Tentu saja, hal itu sejalan dengan surat somasi yang dilayangkan.
"Selain ada somasi dari kami, ternyata ada 36 anggota dewan mengajukan mosi tidak percaya. Alasannya karena Ketua DPRD berbuat semena-mena, ini mungkin beralasan," jelas Alponso.
Masih menurut Alponso, proses PAW tersebut seharusnya tidak dijalankan. Dia meminta agar Khairul menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yakni gugatan.
"Hormatilah proses hukum. Ada proses hukum yang harus dihormati karena mereka ini para pihak yang kita gugat dan jadi pihak terkait tergugat," pungkas Alponso.
MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca Selengkapnya"7 kendaraan yang terlibat dengan korban 1 luka berat, 2 luka ringan dievakuasi ke RS Siloam Bekasi," kata polisi.
Baca SelengkapnyaEngkong sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas. Ia berdalih hanya mengusap bukan meremas.
Baca SelengkapnyaMKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI harus menjalani serangkaian proses untuk bisa menjadi bagian dari Paspampres.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.
Baca Selengkapnya