Kasus Penggelembungan Suara di Brebes, Begini Mekanisme Pergantian Caleg Terpilih
Keduanya adalah Manja Lestari Damanik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi sebagai Ketua Bawaslu setempat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari jabatan ketua kepada dua Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keduanya adalah Manja Lestari Damanik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi sebagai Ketua Bawaslu setempat.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Brebes, dan Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1). Dikutip dari situs DKPP.
Dipecatnya Lestari dan Trio itu, diduga terkait penggelembungan suara dan bagi-bagi uang oleh caleg DPR Shintia Sandra Kusuma. Bagi-bagi uang itu disinyalir melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes yang nantinya dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menyikapi keputusan DKPP ini, pengamat politik dan kepemiluan LIMA Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan, Shintia bisa diberhentikan sebagai caleg terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di DPR, jika terbukti benar melakukan pelanggaran.
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di-PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray kepada wartawan, Rabu (22/1).
Dalam kasus ini, Ray menilai, bukan lagi berhubungan dengan legitimasi. Namun, sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sah menjadi wakil rakyat.
"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," tegas Ray.
Tidak hanya itu, Ray mendorong, PDIP segera menggelar sidang etik. "Ya bisa juga. Karena hal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutup Ray.
Baik Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu I Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Begitu juga dengan Teradu V Trio Pahlevi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2024-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan 5 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.
Sementara itu, pihak pelapor, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi wartawan terkait sidang putusan DKPP tersebut mengaku kecewa. Sebab, berdasarkan fakta persidangan semua pengaduan sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta temuan persidangan jelas terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara Pemilu patut dipertanyakan," ujarnya.