Pakar Nilai Metode Omnibus Sangat Efisien untuk Revisi UU Pemilu
Pakar hukum tata negara dan kepemiluan menyoroti efisiensi metode omnibus dalam Revisi UU Pemilu, meski dihadapkan pada tantangan perubahan regulasi setiap lima tahun sekali.
Usulan penggunaan metode omnibus dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai sangat efisien oleh pakar hukum tata negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyampaikan pandangannya ini dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Diskusi tersebut berlangsung pada Kamis (12/3) dan diberitakan pada Jumat (13/3).
Arief Hidayat menjelaskan bahwa efisiensi ini muncul karena putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatukan rezim pemilu dengan rezim pilkada. Kedua rezim tersebut kini tunduk pada ketentuan yang sama, yakni pasal-pasal mengenai pemilu. Oleh karena itu, penyusunan UU Pemilu secara omnibus akan lebih baik dan terintegrasi.
Namun, Arief juga menyoroti adanya kelemahan dalam kultur politik Indonesia yang kerap mengubah undang-undang pemilu setiap lima tahun sekali. Perubahan ini seringkali didorong oleh kepentingan kontestasi politik dan keinginan untuk meraih kemenangan. Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya menciptakan regulasi pemilu yang stabil dan komprehensif.
Efisiensi Metode Omnibus dalam Revisi UU Pemilu
Arief Hidayat, seorang pakar hukum tata negara, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan metode omnibus untuk Revisi UU Pemilu akan sangat efisien. Menurutnya, pendekatan ini mampu menyederhanakan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih koheren dan mudah dipahami.
Dasar pemikiran efisiensi ini berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi membedakan secara fundamental antara rezim pemilu dan pilkada. Kedua proses demokrasi tersebut kini dianggap sebagai satu kesatuan dalam konteks pemilu. Oleh karena itu, penyatuan regulasinya melalui metode omnibus menjadi langkah yang logis dan praktis.
Penyatuan ini akan mengurangi potensi tumpang tindih aturan serta memperjelas batasan dan kewenangan. Dengan demikian, diharapkan proses penyelenggaraan pemilu di masa depan dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Metode omnibus menawarkan solusi untuk mengatasi kompleksitas regulasi yang ada.
Tantangan Politik di Balik Perubahan UU Pemilu
Meskipun metode omnibus menawarkan efisiensi, Arief Hidayat mengakui adanya tantangan besar dari kultur politik Indonesia. Undang-Undang Pemilu seringkali diubah setiap lima tahun sekali menjelang kontestasi politik berikutnya. Perubahan ini, menurut Arief, didorong oleh niat untuk memenangkan pertarungan politik.
Fenomena ini menciptakan ketidakstabilan hukum dan regulasi yang terus-menerus berubah. Setiap pihak atau kelompok memiliki kecenderungan untuk menyesuaikan aturan demi keuntungan politiknya sendiri. Kondisi ini menghambat pembentukan sistem pemilu yang matang dan berintegritas.
Arief Hidayat mengkritik praktik tersebut dengan menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, pasti ada yang menang dan kalah. Jika semua pihak ingin menang melalui perubahan aturan, maka esensi demokrasi akan terganggu. Perubahan regulasi yang konstan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Urgensi Pembahasan Formal Revisi UU Pemilu di DPR
Pakar kepemiluan, Hadar Nafis Gumay, turut menyoroti pentingnya pembahasan ide-ide terkait Revisi UU Pemilu secara formal. Ia mendukung berbagai gagasan, termasuk metode omnibus, stembus accord, atau parliamentary threshold. Hadar menekankan bahwa semua ide bagus tersebut harus dibahas secara serius di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Hadar, pembahasan formal di DPR RI sangat krusial untuk memaksimalkan waktu yang tersedia. Hal ini juga penting untuk menyerap berbagai ide dan masukan dari masyarakat secara luas. Proses legislasi yang transparan dan terstruktur akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas dan diterima oleh semua pihak.
Hadar Nafis Gumay juga menyarankan agar pembahasan Revisi UU Pemilu ini sudah harus dimulai pada bulan Oktober tahun ini. Memulai pembahasan lebih awal akan memberikan cukup waktu bagi Badan Legislasi DPR RI untuk mengkaji setiap aspek secara mendalam. Langkah ini penting untuk menghindari pembahasan terburu-buru yang dapat mengurangi kualitas regulasi pemilu.
Sumber: AntaraNews