Pakar UI Ungkap Empat Prinsip Penting dalam Revisi UU Pemilu
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, menyoroti empat prinsip krusial yang harus jadi panduan dalam Revisi UU Pemilu, meliputi konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Hurriyah, mengemukakan empat prinsip fundamental yang harus menjadi perhatian utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/3), yang membahas perkembangan terkini mengenai revisi regulasi pemilu.
Menurut Hurriyah, prinsip-prinsip ini sangat penting untuk diusulkan kepada partai politik di parlemen agar revisi UU Pemilu dapat menghasilkan sistem yang lebih baik. Keempat prinsip tersebut mencakup konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Pembahasan revisi UU Pemilu ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan pemilu sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi melalui sistem pemilihan yang transparan dan adil bagi seluruh elemen masyarakat.
Menjaga Konstitusionalitas dan Memperkuat Daya Saing Partai Politik
Prinsip pertama yang ditekankan Hurriyah adalah konstitusionalitas, yang berarti pembahasan revisi UU Pemilu harus sepenuhnya memegang teguh amanat konstitusi. Ini termasuk menghormati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada, sehingga tidak ada aturan baru yang bertentangan dengan dasar hukum negara.
Pentingnya konstitusionalitas ini menjadi fondasi agar setiap perubahan dalam UU Pemilu tidak menegasikan semangat dan tujuan awal dari sistem demokrasi Indonesia. Revisi ini harus memastikan bahwa hukum yang berlaku tetap konsisten dengan kerangka konstitusional yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Hurriyah juga menyoroti prinsip daya saing, yang bertujuan untuk menciptakan posisi setara, adil, dan aman bagi seluruh partai politik di Indonesia. Prinsip ini akan membuka ruang kompetisi yang lebih dinamis dan sehat antarpartai.
Penyempitan ruang kompetisi, seperti praktik mahar politik dan proses pencalonan yang tidak transparan, harus diubah melalui revisi ini. Masyarakat sipil mengusulkan agar revisi UU Pemilu secara tegas mengatur agar ruang kompetisi antarpartai menjadi lebih baik dan terbuka.
Meningkatkan Keterwakilan dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu
Prinsip ketiga yang diangkat adalah keterwakilan, yang menekankan bahwa masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih dalam pemilu. Calon yang terpilih diharapkan memiliki hubungan keterwakilan yang kuat dengan pemilihnya.
Keterwakilan ini berarti para wakil rakyat, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harus mampu menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil) mereka. Ini memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses legislasi dan kebijakan.
Terakhir, Hurriyah menyoroti masalah akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama terkait tingginya fenomena politik uang. Prinsip ini menekankan perlunya menghindari mahar politik dan menghadirkan transparansi penuh dalam setiap tahapan pemilu.
Akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa proses pemilu berjalan jujur dan adil, serta bebas dari praktik korupsi yang dapat merusak integritas demokrasi. Keempat prinsip ini diharapkan menjadi panduan utama dalam menyusun revisi UU Pemilu yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews