Akademisi UIN Datokarama Palu Usulkan Kodifikasi Regulasi Pemilu untuk Perkuat Demokrasi

Akademisi UIN Datokarama Palu menyerukan kodifikasi regulasi pemilu demi memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara. Usulan ini bertujuan menyatukan norma etik dan memperkuat DKPP, menciptakan pemilu yang lebih berintegritas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Akademisi UIN Datokarama Palu Usulkan Kodifikasi Regulasi Pemilu untuk Perkuat Demokrasi
Akademisi UIN Datokarama Palu menyerukan kodifikasi regulasi pemilu demi memperkuat demokrasi dan integritas penyelenggara. Usulan ini bertujuan menyatukan norma etik dan memperkuat DKPP, menciptakan pemilu yang lebih berintegritas. (AntaraNews)

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, mengajukan gagasan strategis kodifikasi regulasi pemilu. Usulan ini disampaikan sebagai langkah konkret untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Inisiatif ini juga bertujuan menjaga integritas penyelenggara pemilu dari berbagai potensi pelanggaran etika.

Gagasan tersebut disampaikan Sahran dalam seminar nasional bertajuk "Integritas Pemilu dan Penguatan Demokrasi". Acara penting ini diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Kamis. Kodifikasi regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan di masa mendatang.

Sebagai dosen Hukum Tata Negara UIN, Sahran Raden menguraikan beberapa poin usulan kodifikasi yang komprehensif. Poin-poin ini mencakup penyatuan norma etik, penguatan kelembagaan DKPP, serta pendidikan etika bagi seluruh penyelenggara pemilu. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Salah satu poin utama usulan kodifikasi adalah penyatuan norma etik pada level substansi. Sahran mengusulkan agar Peraturan DKPP, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang mengatur etika disatukan. Regulasi-regulasi ini sebaiknya menjadi satu bab khusus dalam Undang-Undang Pemilu.

Penyatuan ini bertujuan menciptakan satu buku kode etik terpadu guna menghindari perbedaan interpretasi yang kerap terjadi. Kode etik terpadu tersebut diharapkan mencakup prinsip-prinsip penting seperti netralitas, independensi, anti-politik uang (antimoney politics), transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, standar etika bagi penyelenggara pemilu akan lebih jelas dan seragam.

Selain prinsip-prinsip umum, kodifikasi juga perlu memuat larangan konkret. Larangan ini meliputi penerimaan hadiah, konflik kepentingan, promosi politik partai, dan intervensi prosedur. Penting juga untuk mengaitkan setiap prinsip etik dengan rumusan perilaku yang terukur (behavioral standard). Hal ini akan memudahkan audit dan monitoring oleh publik, serta memastikan implementasi yang efektif.

Pada level mekanisme penegakan etika, Sahran menekankan perlunya memperkuat DKPP sebagai court of ethics atau mahkamah etik. Penguatan ini vital untuk memastikan DKPP memiliki wewenang dan kapasitas yang memadai dalam menangani pelanggaran etika. Dengan demikian, DKPP dapat berfungsi secara optimal sebagai penjaga integritas pemilu.

Usulan juga mencakup mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh publik. Mekanisme ini idealnya dapat dilakukan secara daring (online), tersedia di tingkat lokal, dan bebas biaya. Prosedur klarifikasi, pembuktian, dan pemeriksaan harus jelas, disertai kewajiban publikasi putusan. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan etika.

Sanksi yang diterapkan juga perlu diatur secara bertingkat, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi ini dapat berupa peringatan, penurunan jabatan, pemberhentian, hingga larangan menjadi penyelenggara pemilu di masa depan. Aturan sanksi yang jelas dan proporsional akan memberikan efek jera dan menjaga profesionalisme penyelenggara.

Aspek kelembagaan dan pendidikan etik juga menjadi fokus usulan kodifikasi. Pendidikan etika penyelenggara pemilu harus menjadi syarat wajib, baik sebelum maupun setelah seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Orientasi etika juga penting bagi panitia pemilihan di setiap tingkatan.

Selain itu, perlu diatur audit dan pelaporan berkala mengenai kepatuhan etik seluruh jenjang penyelenggara. Hasil audit dan laporan ini harus dapat dipublikasikan dan diaudit oleh parlemen serta masyarakat sipil. Transparansi ini akan mendorong akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Pencegahan pelanggaran etika juga dapat diperkuat melalui Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang dikembangkan DKPP. IKEPP perlu diintegrasikan ke dalam sistem monitoring nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Integrasi ini akan membantu deteksi dini pelanggaran dan intervensi yang cepat.

Sahran Raden juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan kewajaran yang berintegritas. Keadilan pemilu harus ditegakkan dan menjadi cita-cita ideal setiap negara demokrasi. Dari aspek ontologis-teologis, keadilan bersumber dari Tuhan, sementara aspek ontologis legal konstitusional menyatakan keadilan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

Pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang patuh etik akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu. Peningkatan legitimasi ini pada gilirannya akan mengurangi konflik politik di masyarakat. Hal ini karena kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu akan semakin kuat.

Regulasi etik yang terkodifikasi dan terukur juga akan memperkuat kontrol sosial dari masyarakat sipil, media, dan akademisi. Kondisi ini akan mendorong budaya demokrasi yang lebih beradab. Sahran menegaskan bahwa keadilan dan kebenaran hanya bisa terwujud apabila diawasi, ditemukan, dan ditegakkan dengan seksama oleh semua pihak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi