Menteri Sekretaris Negara Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Atur Koalisi Permanen

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan revisi UU Pemilu tidak akan mengatur koalisi permanen, menegaskan semangat konstruktif pemerintah dalam penyempurnaan aturan pesta demokrasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Sekretaris Negara Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Atur Koalisi Permanen
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan revisi UU Pemilu tidak akan mengatur koalisi permanen, menegaskan semangat konstruktif pemerintah dalam penyempurnaan aturan pesta demokrasi. (AntaraNews)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak akan mengatur pembentukan koalisi permanen antar partai politik. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 19 Januari.

Hadi menjelaskan bahwa UU Partai Politik juga tidak memuat ketentuan mengenai koalisi permanen. Revisi UU Pemilu ini merupakan langkah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah berkoordinasi intensif dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelaraskan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas. Koordinasi ini telah berjalan rutin sejak periode sebelumnya dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Mensesneg Prasetyo Hadi secara lugas menyatakan bahwa kerangka hukum Pemilu saat ini tidak mencakup pengaturan mengenai koalisi permanen. Hal ini juga berlaku untuk Undang-Undang yang mengatur partai politik di Indonesia.

Penekanan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memasukkan klausul koalisi permanen dalam draf revisi UU Pemilu yang sedang disusun. Fokus utama adalah penyempurnaan sistem pemilu berdasarkan putusan MK.

Pernyataan Hadi ini muncul setelah sebelumnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar 2025 merekomendasikan adanya koalisi permanen. Golkar mengusulkan koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.

Tujuan dari rekomendasi tersebut adalah untuk memastikan dukungan politik yang stabil terhadap kebijakan strategis pemerintah. Selain itu, diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Pemerintah terus menjalin koordinasi yang erat dengan pimpinan DPR dalam rangka pembahasan revisi UU Pemilu. Proses ini bertujuan untuk mencapai keselarasan pandangan terhadap berbagai isu krusial yang tercantum dalam DIM.

Hadi mengungkapkan bahwa koordinasi ini bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari upaya yang telah dimulai pada periode pemerintahan sebelumnya. Revisi ini juga telah menjadi bagian integral dari Prolegnas 2026.

Selain pembahasan legislatif, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Evaluasi ini mencakup aspek implementasi, konsep, serta potensi penggunaan sistem e-voting.

Langkah evaluasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mencari perbaikan demi terciptanya sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memandang proses revisi UU Pemilu dengan semangat yang positif dan konstruktif. Pendekatan ini didasari oleh keinginan kuat untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

Pemerintah berkeyakinan bahwa setiap perbaikan dalam undang-undang kepemiluan harus berorientasi pada kepentingan nasional. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika politik. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi