Revisi Undang-Undang Pemilu, Wamendagri: Jangan Sampai Berubah Setiap 4 Tahun
Mantan Wali Kota Bogor ini mengaku tidak masalah jika ada perubahan. Tetapi, dirinya berharap aturan kepemiluan tidak berubah-ubah setiap empat tahun.
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI masih membahas terkait revisi Undang Undang Kepemiluan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto berharap aturan Kepemiluan tidak berubah-ubah.
"Ya harus dihitung betul. Jangan sampai berubah lagi, berubah lagi gitu. Kita mau ke mana? Harus ajek (sistem yang memiliki aturan dan prosedur yang jelas) sistem ini. Itu poinnya," ujarnya kepada wartawan usai Workshop Publik Nasional di Hotel Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (29/7).
Mantan Wali Kota Bogor ini mengaku tidak masalah jika ada perubahan. Tetapi, dirinya berharap aturan kepemiluan tidak berubah-ubah setiap empat tahun.
"Enggak masalah juga kita sepakatnya ada perubahan. Tapi jangan sampai nanti 4 tahun lagi berubah lagi. Apalagi nanti ada keputusan MK berubah lagi gitu. Kita perlu sistem yang ajek dan berkelanjutan, dan melembaga," tegasnya.
Bima Arya mengatakan, saat ini proses revisi UU Pemilu masih terus berproses, termasuk menyerap masukan dari masyarakat. Dia menegaskan revisi UU Pemilu bisa memberikan dampak demokrasi yang baik dan kesejahteraan rakyat.
"Kita perlu perspektif yang kaya, karena jangan sampai kita salah ambil keputusan di fase yang sangat krusial bangsa ini. Kita ingin tentunya menuju Indonesia emas, demokrasi bisa bersanding dengan kesejahteraan," kata Bima Arya.
Perlu Kehati-hatian dan Tidak Tergesa-gesa
Untuk itu, Bima Arya menyebut pembahasan UU Pemilu perlu kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa. Meski demikian, Arya Bima berharap revisi UU Pemilu bisa selesai sebelum tahapan Pemilu.
"Ya, kita tentu ingin agar tidak kemudian beririsan dengan tahapan (Pemilu). Makanya ini kan kita buka ruang ya supaya kita bisa mulai berproses lah menuju ke revisi tadi," ucapnya.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menambahkan pasca adanya putusan MK banyak opini yang berkembang terkait aturan kepemiluan. Ketua DPD Golkar Sulsel ini menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sehingga yang dibutuhkan sekarang ini bagaimana melahirkan regulasi-regulasi atau merevisi regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2029, di situ intinya," kata dia.
Mantan Wali Kota Parepare ini menyebut putusan MK terkait aturan kepemiluan mengejutkan. Dirinya menyoroti putusan MK yang kembali memisahkan antara Pemilu dan Pilkada.
"Putusan MK juga melahirkan hal yang mengejutkan yaitu munculnya pemilu nasional dan pemilu lokal. Lebih seriusnya lagi, yaitu ada masa transisi 2 sampai 2,5 tahun," kata Taufan.
Dia pun berharap Pemilu 2029 tetap mengedepankan efisensi. Untuk itu, perlu grand desain model pemilu. "Kalau saya ditanya pribadi ya, bukan pendapat fraksi saya, yaitu bagaimana penyelenggaraan pemilu 2029 ini tetap efisiensi," ucapnya.