PKB Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Dibutuhkan Meski Ada Putusan MK
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan partainya meyakini ambang batas parlemen masih krusial untuk stabilitas politik nasional, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terbaru.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa partainya masih meyakini pentingnya ambang batas parlemen. Pernyataan ini disampaikan usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, pada Selasa (3/2) malam. Cak Imin menekankan bahwa ambang batas tersebut merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas sistem politik nasional.
Menurut Cak Imin, ketiadaan ambang batas parlemen berpotensi menciptakan hiruk pikuk yang tidak kondusif bagi iklim politik di Indonesia. Oleh karena itu, PKB berpandangan bahwa keberadaannya masih sangat relevan dan diperlukan. Keyakinan ini diungkapkan di tengah dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti ketentuan ambang batas parlemen.
Meskipun demikian, Cak Imin menambahkan bahwa PKB saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan angka ambang batas parlemen yang ideal. Kajian ini dilakukan menyusul Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Partai belum dapat mematok angka pasti, namun proses evaluasi terus berjalan untuk menemukan formulasi terbaik.
Pentingnya Ambang Batas Parlemen bagi Stabilitas Politik
PKB secara konsisten menyuarakan pandangannya mengenai urgensi ambang batas parlemen sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi. Cak Imin menjelaskan bahwa ketentuan ini berfungsi sebagai filter untuk mencegah fragmentasi partai politik yang berlebihan. Tanpa ambang batas, dikhawatirkan akan muncul terlalu banyak partai di parlemen, yang dapat menyulitkan pembentukan koalisi stabil dan proses pengambilan keputusan legislatif.
Selain menjaga stabilitas, ambang batas parlemen juga dianggap sebagai motivasi bagi setiap partai politik untuk membuktikan eksistensi dan daya tariknya di mata masyarakat. "Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold (ambang batas parlemen, red.) supaya memotivasi kami semua,” ujar Cak Imin. Hal ini mendorong partai untuk bekerja lebih keras dalam meraih dukungan dan kepercayaan publik.
Cak Imin menekankan bahwa ambang batas parlemen dapat mendorong konsolidasi partai politik. Konsolidasi ini diharapkan menghasilkan partai-partai yang lebih kuat dan representatif. Dengan demikian, parlemen dapat berfungsi lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Ambang Batas
Sebelumnya, pada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini memiliki implikasi signifikan terhadap ketentuan ambang batas parlemen yang berlaku. MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pasal tersebut melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. MK tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen. Angka ini sebelumnya diatur secara eksplisit dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang. MK meminta agar ketentuan ambang batas parlemen segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Hal ini menunjukkan pentingnya penyesuaian regulasi agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan pemilu di Indonesia.
PKB, dengan keyakinan kuat akan perlunya ambang batas, akan mempertimbangkan putusan MK ini dalam kajian mendalamnya. Tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam perumusan ambang batas parlemen yang tidak hanya konstitusional tetapi juga efektif dalam menopang sistem politik yang stabil dan partisipatif.
Sumber: AntaraNews