Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mendorong agar para pimpinan lembaga tinggi negara duduk bersama dalam sebuah forum konsultatif untuk membahas keputusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu.
Seperti diketahui, MK memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah akan digelar terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun. Putusan ini dinilai sangat strategis dan berdampak besar pada sistem demokrasi ke depan.
"Mumpung kita mau tujuh belasan, sebaiknya antar pimpinan lembaga tinggi negara duduk dan melakukan langkah konsultasi untuk membicarakan keputusan MK yang cukup strategis," kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Dia bahkan menyebut bahwa inisiasi semacam ini akan lebih kuat jika dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Mba Puan dan Pak Prabowo menginisiasi juga bagus," ujarnya.
Sementara itu, PDIP sebagai partai tempatnya bernaung masih belum menyatakan sikap resmi terkait putusan MK tersebut.
"Belum ada, kita masih akan membahasnya," pungkasnya.
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Dalam putusan terbaru, MK menetapkan jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan tersebut dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai bahwa pemungutan suara untuk Pemilu daerah dilakukan setelah Pemilu nasional, dengan jeda waktu tertentu.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan jadwal pemilu tidak boleh membebani penyelenggara maupun merugikan hak-hak konstitusional warga. Model pemisahan ini diharapkan memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.