Puan: Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada Menyalahi UUD
Puan memastikan, semua partai politik (parpol) memiliki sikap yang sama.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut Undang-Undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Ketua DPP PDIP ini pun memastikan, semua partai politik (parpol) memiliki sikap yang sama. Parpol ingin Pemilu diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang lama yakni lima tahun sekali.
"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa Pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," pungkasnya.
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada
MK memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah tidak lagi digelar secara serentak. Dalam putusan terbaru, MK menetapkan jeda waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara Pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak dimaknai bahwa pemungutan suara untuk Pemilu daerah dilakukan setelah Pemilu nasional, dengan jeda waktu tertentu.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pengaturan jadwal pemilu tidak boleh membebani penyelenggara maupun merugikan hak-hak konstitusional warga. Model pemisahan ini diharapkan memperkuat kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.