Putusan MK soal Pemilu Dipisah Bikin Runyam, Tak Ada Aturan DPRD Sementara
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan MK soal pemilu dipisah antara nasional dan daerah memicu persoalan baru.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu dipisah antara nasional dan daerah memicu persoalan baru.
Diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
"Untuk pemisahan ini sebetulnya bagus. Hanya ketika memisahkan DPRD, dalam undang-undang tidak ada yang namanya DPRD sementara," kata Dede Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7).
"Kalau Bupati, Wali Kota ada namanya Pjs. DPRD tidak ada, dan DPRD itu di dalam konstitusi kita itu hanya lima tahun sekali," sambungnya.
Oleh karena itu, menurutnya hal itu tentu akan sulit untuk memisahkannya. Karena pada dasarnya nantinya akan mengubah beberapa undang-undang lainnya.
"Undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang Pilkada, termasuk nanti undang-undang seperti Otsus dan lain-lain," ujarnya.
Putusan Tidak Masuk Akal
Kemudian, untuk sudut pandang yang kedua adalah bahwa ketika diberikan kewenangan yang kepada pembuat undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR, maka ada beberapa norma-norma yang harus diubah.
"Sebetulnya ini adalah norma yang mestinya dibuat oleh DPR, bukan dibuat oleh MK. MK itu mengevaluasi, mencabut, atau mungkin melakukan koreksi, tapi tidak membuat norma baru," jelasnya.
Ia menilai, perdebatan ini harus didudukkan bersama antara para pimpinan. Dalam konteks ini pimpinan DPR dan pimpinan partai untuk melakukan kajian.
"Apakah opsi-opsi lainnya bisa membuat undang-undang baru? Sehingga bukan merevisi, tapi kita bisa mengakomodir,” kata Dede.
Dede menambahkan, akan terjadi kekosongan kekuasaan di daerah setelah pemilu nasional. Atau dengan opsi, perpanjangan masa jabatan DPRD.
“Kalau Pilkada dan DPRD 2 tahun setelah pelantikan (pemilu nasional), maka kita bisa hitung, kalau DPR RI pemilunya adalah Februari, pelantikan Oktober, maka otomatis DPRD-nya perpanjangannya bisa 2 tahun 8 bulan," ungkapnya.
"Bahkan kalau sampai 2 tahun 6 bulan, tambah 8 bulan, itu bisa 3,5 tahun. Itu sesuatu yang tidak masuk di akal,” terang Politikus Demokrat ini.
Prabowo Harus Turun Tangan
Dede meminta presiden turun tangan menyelesaikan polemik tersebut. Namun, saat ini Presiden Prabowo Subianto tengah lawatan ke negara-negara luar seperti Eropa hingga Amerika Latin.
"Karena ini menyangkut pemilu Presiden. Pasti akan menyangkut pemilu Presiden, pembiayaan, kalau partai-partai sudah bisa berhitung kan pembiayaan 2 kali. Ada pembiayaan pemilu nasional, ada pembiayaan pemilu daerah," paparnya.
"Nah ini semua harus kita hitung baik-baik. Tentu, apapun keputusan MK itu adalah final and binding. Tapi kita serahkan dulu keputusan dari pimpinan-pimpinan kita," sambungnya.
Dede menegaskan, untuk pemisahan Pemilu boleh saja dilakukan. Namun, jika sampai memakan waktu dua tahun cukup lama.
"Kalau saya pikir sih pemisahan itu boleh. Karena biar fokus ya antara isu nasional dengan partai. Tapi jarak 2 tahun terlalu lama. Itu saja sih. Isunya sebetulnya hanya itu saja," tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”