Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Pimpinan Komisi II Bilang 'Lamar Kerja Saja Pakai CV Apalagi Pemimpin

Data pejabat publik merupakan data yang seharusnya bisa dilihat oleh semua orang secara transparan.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Pimpinan Komisi II Bilang 'Lamar Kerja Saja Pakai CV Apalagi Pemimpin
Dede Yusuf Ungkap Momen Terakhir dan Kenangan Indah Bersama Rahayu Effendi Sang Ibunda Tercinta (Dede Yusuf © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf turut angkat bicara soal aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasikan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) termasuk ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Menurut Dede, data pejabat publik merupakan data yang seharusnya bisa dilihat oleh semua orang secara transparan.

"Sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dede mencontohkan dengan para pelamar kerja yang harus menyodorkan curiculum vitae (CV) dan latar belakangnya.

"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujarnya.

Menurutnya, data persyaratan capres dan cawapres tak harus dirahasiakan, kecuali catatan medis capres dan cawapres.

"Menurut saya nggak ada masalah. Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu nggak boleh dibuka. Data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro mengaku menghormati aturan baru tersebut.

"KPU itu lembaga independen jadi di dlm bekerjanya dia ngga bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati," kata Juri.

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan itu, KPU menegaskan tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Halaman
Rekomendasi