Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi (Merdeka.com)

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membacakan putusan, atas laporan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Bawaslu RI sebelumnya menggelar sidang atas pelaporan dari saksi Partai Demokrat, Saman, dengan dengan nomor register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilakukan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).


Bawaslu RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.


Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kedua memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Saman mengungkapkan, adanya dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di empat kabupaten/kota di daerah pemilihan Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.


Atas temuan tersebut, Saman meminta Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam kabupaten/kota tersebut. Selain itu, mengembalikan suara Partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Rekomendasi