WIKA Capai Kesepakatan soal Skema Pembayaran Bunga Obligasi ke-13
RUPO dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok Rp1,089 triliun atau setara 93,529 persen dari total obligasi yang masih beredar.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 resmi menyetujui usulan yang diajukan emiten terkait kelalaian pembayaran bunga ke-13. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang digelar pada 21 April 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (24/4) dalam risalah ringkasan yang disampaikan oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat bersama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai emiten, mayoritas pemegang obligasi menerima penjelasan serta skema yang ditawarkan perseroan.
RUPO dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok Rp1,089 triliun atau setara 93,529 persen dari total obligasi yang masih beredar. Dengan tingkat kehadiran tersebut, rapat dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan kuorum sesuai perjanjian perwaliamanatan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penjelasan dari manajemen WIKA terkait tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke-13 untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 Seri A, B, dan C. Selain itu, emiten juga menyampaikan usulan solusi atas kondisi tersebut.
Manajemen WIKA diwakili oleh Direktur Utama Agung Budi Waskito dan Direktur Keuangan Sumadi, yang memaparkan kondisi serta langkah yang akan ditempuh perseroan ke depan.
Hasil Voting: Mayoritas Setujui Usulan Emiten
Dari total suara yang hadir sebanyak 1,089 miliar suara, sebanyak 908,5 juta suara atau 83,387 persen menyatakan setuju terhadap usulan emiten. Sementara itu, suara tidak setuju tercatat sebesar 151 juta suara atau 13,86 persen.
Adapun suara abstain sebesar 30 juta suara atau setara Rp30 miliar, sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2025, dianggap mengikuti suara mayoritas. Dengan demikian, total suara setuju meningkat menjadi 938,5 juta suara atau 86,14 persen.
Hasil ini menegaskan bahwa mayoritas pemegang obligasi menerima langkah yang diajukan WIKA dalam menyikapi kelalaian pembayaran bunga tersebut.
Wali Amanat dan Notaris Turut Hadir
RUPO ini juga dihadiri oleh wali amanat dari PT Bank Mega Tbk, notaris Humberg Lie, serta para pemegang obligasi. Rapat berlangsung selama lebih dari dua jam, dimulai pukul 16.16 WIB hingga 18.36 WIB.
Dengan disetujuinya usulan tersebut, keputusan RUPO bersifat sah dan mengikat bagi seluruh pemegang obligasi. Ke depan, implementasi dari hasil keputusan ini akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja dan komitmen pembayaran kewajiban oleh WIKA.