Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula
Tim Kortastipikor Polri menggeledah kantor pusat PT WIKA, serta menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Pabrik Gula senilai Rp645 miliar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang terletak di Jalan D.I. Pandjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2026). Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kombes Pol. Gunawan, selaku Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipikor Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang dikelola oleh PTPN XI ini diduga bermasalah dalam periode antara tahun 2016 hingga 2022.
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy," ungkap Kombes Pol. Gunawan kepada wartawan setelah penggeledahan selesai dilakukan. Penyisiran oleh tim penyidik difokuskan pada lantai 3 dan lantai 12 gedung perkantoran BUMN tersebut, di mana sejumlah ruangan di kedua lantai itu diakses dengan ketat karena diduga menyimpan arsip dan catatan penting terkait perkara yang tengah diselidiki.
"Di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses. Kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," jelas Gunawan mengenai jalannya proses hukum di lapangan. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik tidak benar dalam proyek infrastruktur perkebunan ini telah menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan.
Gunawan menegaskan bahwa kerugian finansial yang dialami negara akibat kasus ini mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp 645 miliar lebih kerugiannya," tutup Gunawan.
Menghormati Proses Hukum
Menanggapi kedatangan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, manajemen PT WIKA segera mengeluarkan pernyataan resmi. Sebagai bagian dari Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, WIKA menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya semua proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan tertulisnya, perusahaan konstruksi milik negara ini menekankan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta membuka akses informasi secara transparan, untuk mendukung penegakan hukum yang profesional.
"Sebagai perusahaan yang selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," demikian tulis manajemen dalam pernyataan resmi mereka.