Bank OCBC Rombak Susunan Direksi, Ini Anggota Terbarunya
Perseroan menetapkan dividen sebesar Rp 45 per saham atau setara Rp 1,03 triliun.
PT Bank OCBC NISP Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menyetujui perubahan pengurus Perseroan, sehingga susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
"Rapat menyetujui perubahan susunan pengurus persaharawan beserta penerapan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah perseroan intinya tidak ada perubahan di Dewan Direksi ataupun Dewan Komisaris, tapi terjadi perubahan di susunan Dewan Pengawas Syariah,” kata Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja, dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Paparan Publik, di OCBC Tower, Kamis (9/4).
Wewenang Kuasa
Parwati megatakan rapat juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan untuk tahun buku tahun 2026.
Kemudian, rapat juga telah menerima penanggung jawaban realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran obligasi setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi yang mana telah sesuai dengan rencana yang tertuang dalam prospektus dan telah dilaporkan kepada OJK.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) OCBC telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 dengan salah satu keputusan utama berupa pembagian dividen tunai.
Perseroan menetapkan dividen sebesar Rp 45 per saham atau setara Rp 1,03 triliun. Nilai tersebut mencerminkan dividend payout ratio sebesar 20,42% dari total laba bersih tahun 2025.
“Rapat telah menyetujui penggunaan laba Bersih Tahun Buku 2025 sebagai berikut. Rp 45 persaham atau sebesar Rp 1,03 triliun ditetapkan sebagai dividend tunai atau dividen pay-out ratio sebesar 20,42% dari laba Bersih,” ujarnya.