Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur

Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur
Kesal Niat Rujuk Ditolak Mertua, Pria Langsung Tusuk Berkali-kali Mantan Istri yang Sedang Tidur (Merdeka.com)

Pelaku langsung ditanngkap, Begini kronologinya.


Seorang lelaki di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, nekat menghabisi mantan istrinya. Perbuatan keji itu dia lakukan karena mantan istri menolak diajak rujuk.

Lelaki tersebut berinisial RA (27). Dia menghujani tubuh mantan istrinya (SJ), dengan sejumlah tusukan pada bagian pundak dan tangan.

"Korban mengalami dua luka tusuk di bahu tangan dan tiga tusukan di punggung," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10).

"Korban mengalami dua luka tusuk di bahu tangan dan tiga tusukan di punggung," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10).<br>
Dok. Istimewa

Kronologi Penganiayaan


Ilham menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Minggu, 1 Oktober dini hari, dengan niat mengajak rujuk.

Saat itu, pelaku menyimpan motor di ujung gang lalu berjalan kaki menuju rumah korban dan berjumpa dengan ibu korban.

Korban lalu mengutarakan niatnya untuk mengajak rujuk istri yang dinikahinya secara siri. Namun, ajakan itu dimentahkan oleh ibu korban, karena dianggap telah menjatuhkan talak tiga.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Ibu koran bilang kalau sudah talak tiga tidak bisa rujuk. Pelaku kemudian pergi. Bukannya pulang, pelaku justru balik lagi masuk ke rumah dan melakukan penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pelaku masuk lewat pintu samping dan memasuki kamar korban. Lalu menusuk korban yang sedang tertidur dalam posisi telungkup.

"Setelah itu, pelaku melarikan diri," kata Kasat Reskrim.


Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.

"Alasannya, kalau si pelaku tidak bisa memiliki korban, maka orang lain tidak bisa memilikinya," kata Ilham.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun.

"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim.

"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim.<br>
Dok. Istimewa
Rekomendasi