Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
ayah bunuh 4 anak kandung di jagakarsa![Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/14/1715703284287-kfbqr.jpeg)
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
![Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715703249233-wi5hk.jpeg)
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas kasus tersangka Panca Darmansyah (41) atau P, pria yang membunuh empat anaknya ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Sudah tahap dua. Segera kami selesaikan dan limpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa (14/5), demikian dikutip Antara.
- Ini Penampakan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
- Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
- Mantan Anak Buah Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Acara Sunatan dan Ulang Tahun Anak di Makassar
- Anak SYL Minta Maaf Usai Ayahnya Terbukti Peras Anak Buah di Kementan
- Terungkap, Ini Arti Istilah-Istilah yang Dipakai Para Tersangka Penganiayaan di STIP
- VIDEO: Petinggi Kominfo Dirjen Aptika Mundur Imbas Pusat Data Indonesia Diserang Hacker
Dua Berkas Tersangka Digabung
Prabowo mengatakan bahwa ada dua berkas untuk tersangka Panca, yaitu terkait pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedua berkas tersebut, kata Prabowo, akan diserahkan bersama-sama sehingga disidangkan secara bersamaan. Hal ini supaya persidangan bisa lebih efisien.
"Kami satukan (antara KDRT dan pembunuhan). Jadi sidangnya nanti satu biar efektif," ujar Prabowo.
Jadwal Sidang
Prabowo menambahkan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan satu hingga dua minggu ke depan supaya bisa segera disidangkan.
Sementara untuk saat ini tersangka Panca, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadwal sidang belum ada, karena kami belum limpahkan, dalam waktu dekat mudah-mudahan dalam seminggu dan dua minggu ke depan," kata Prabowo.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.