Sementara untuk korban luka-luka diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
Ahli waris korban kecelakaan bus menangis saat menerima pemberian santunan dari Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Sejumlah ahli waris dari keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut menangis tiada henti saat menerima bantuan itu. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Raut wajah keluarga korban pun tampak diselimuti kesedihan mendalam ketika petugas memanggil satu per satu anggota keluarga korban untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Foto: liputan6.com / Herman Zakharia
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Sementara untuk korban luka-luka diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp20 juta. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Tampak wajah kesedihan keluarga korban saat akan menerima pemberian santunan dari Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Sebuah karangan duka cita tampak menghiasi halaman SMK Lingga Kencana saat momen penyerahan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia