VIDEO: Mahfud Bangga, Anwar Usman Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK
Jimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik
berita video![VIDEO: Mahfud Bangga, Anwar Usman Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/8/1699420886992-3w0we.jpeg)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
![Mahfud Bangga, Anwar Usman Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699420718993-q80sb.png)
Mahfud Bangga, Anwar Usman Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK
Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi putusan tersebut. Mahfud mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
- VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK "Tergantung Putusan"
- VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK, "Tergantung Putusan"
- VIDEO: Hakim MKMK Bintan Tegas! Pelanggaran Anwar Usman Berat Seharusnya Disanksi Pecat
- VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
- VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi
- Hakim Sindir Bendum NasDem Sahroni: Masa Saudara Tidak Tahu Ada Uang Masuk Rp800 Juta ke Partai
Mahfud juga memuji sikap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqiemerupakan sosok yang memiliki kredibilitas
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang berujung pemberhentian. Hal itu terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Jimly dalam amar putusan menyebut Anwar terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama pada Selasa sore kemarin.
Dalam putusan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.