Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Gugatan Almas satu-satunya permohonan yang dikabulkan MK yang meloloskan Gibran maju Cawapres
Gugatan Almas satu-satunya permohonan yang dikabulkan MK yang meloloskan Gibran maju Cawapres
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Temuan itu dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Kontitusi Yang Mulia, kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon atapun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam persidangan MKMK secara daring, Jakarta, Kamis (2/11).
"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambung Julius.
Termasuk dalam hal tertib administratif. Namun dalam dokumen perbaikan gugatan Almas, justru ada dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.
Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca SelengkapnyaMK menolak tiga perkara gugatan sidang permohonan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaAlmas yang mengaku pengagum Gibran meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo disekakmat pertanyaan oleh mahasiswa saat Kuliah Kebangsan UI.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada MK.
Baca Selengkapnya