Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada Rabu (8/11) siang.
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dan didampingi Hakim Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang juga hadir dalam sidang. Turut mendampingi pelapor Viktor Aantoso Tandiasa selaku kuasa hukum Brahma.
Dalam persidangan, Viktor dan Brahma diminta untuk memperbaiki berkas pelaporan. Sebab, terdapat beberapa legal standing dan salah ketik yang perlu diperbaiki.
Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, perbaikan ini bisa dilakukan sampai Selasa (21/11) pekan depan.
"Jadi Mahkamah memberikan kesempatan untuk perbaikan sampai hari Selasa tanggal 21 November tahun 2023 jam 9 pagi. Hard copy dan soft copy harus sudah diserahkan kepada paniteraan," kata Suhartoyo kepada Pelapor.
Namun, Viktor meminta para hakim untuk mempercepat proses persidangan. Pelapor bakal mengirimkan dokumen perbaikan pada Kamis (9/11) besok.
"Kalau misalnya kami dapat melakukan perbaikan dalam waktu cepat misalnya, kami rencana akan memasukkan pada besok pagi apakah ini kemudian dapat dilakukan putusan secara cepat, Yang Mulia?" tanya Viktor.
Viktor menjelaskan, percepatan proses sidang diminta agar mendapatkan kepastian hukum terkait keberlanjutan syarat capres dan cawapres usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi etik kepada para hakim konstitusi.
"Sebenarnya tujuan kami kan ingin mendapatkan satu kepastian hukum yang saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat, di mana legitimasi pemilu ini akan dipertanyakan terkait dengan adanya sanksi etik yang kemarin," ujar Viktor.
Mendengar hal itu, hakim Suhartoyo mempersilakan Viktor dan Brahma untuk memperbaiki dokumen itu dengan cepat. Namun, proses sidang tetap sesuai prosedur mengingat banyak juga perkara yang sedang berproses di MK.
"Ya silakan nanti dijalankan saja secara normal, artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," jelas Suhartoyo.
"Tapi silakan saja dan apa yang anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," tambah Suhartoyo.
"Salam perkara ini kami ingin memastikan saja bahwa tidak diperiksa oleh salah satu hakim in casu Yang Mulia Anwar Usman," kata Brahma.
"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu," kata Suhartoyo.
Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaPara ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku akan mengambil peran pada persoalan hukum dan penegakan korupsi jika menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Baca Selengkapnya