Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat<br>

Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada Rabu (8/11) siang.

Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dan didampingi Hakim Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh.

Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang juga hadir dalam sidang. Turut mendampingi pelapor Viktor Aantoso Tandiasa selaku kuasa hukum Brahma.

Pelapor diminta perbaiki laporan

Dalam persidangan, Viktor dan Brahma diminta untuk memperbaiki berkas pelaporan. Sebab, terdapat beberapa legal standing dan salah ketik yang perlu diperbaiki.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, perbaikan ini bisa dilakukan sampai Selasa (21/11) pekan depan.

"Jadi Mahkamah memberikan kesempatan untuk perbaikan sampai hari Selasa tanggal 21 November tahun 2023 jam 9 pagi. Hard copy dan soft copy harus sudah diserahkan kepada paniteraan," kata Suhartoyo kepada Pelapor.

Pelapor minta sidang dipercepat

Namun, Viktor meminta para hakim untuk mempercepat proses persidangan. Pelapor bakal mengirimkan dokumen perbaikan pada Kamis (9/11) besok.

"Kalau misalnya kami dapat melakukan perbaikan dalam waktu cepat misalnya, kami rencana akan memasukkan pada besok pagi apakah ini kemudian dapat dilakukan putusan secara cepat, Yang Mulia?" tanya Viktor.

Alasan pelapor minta sidang dipercepat

Viktor menjelaskan, percepatan proses sidang diminta agar mendapatkan kepastian hukum terkait keberlanjutan syarat capres dan cawapres usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi etik kepada para hakim konstitusi.

"Sebenarnya tujuan kami kan ingin mendapatkan satu kepastian hukum yang saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat, di mana legitimasi pemilu ini akan dipertanyakan terkait dengan adanya sanksi etik yang kemarin," ujar Viktor.

Mendengar hal itu, hakim Suhartoyo mempersilakan Viktor dan Brahma untuk memperbaiki dokumen itu dengan cepat. Namun, proses sidang tetap sesuai prosedur mengingat banyak juga perkara yang sedang berproses di MK.

"Ya silakan nanti dijalankan saja secara normal, artinya kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," jelas Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo bakal menyampaikan permintaan tersebut saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Tapi silakan saja dan apa yang anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," tambah Suhartoyo.

Meski demikian, Suhartoyo bakal menyampaikan permintaan tersebut saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).<br>
Tak hanya percepatan, Brahma juga meminta untuk tidak disidang oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.<br>

Tak hanya percepatan, Brahma juga meminta untuk tidak disidang oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Salam perkara ini kami ingin memastikan saja bahwa tidak diperiksa oleh salah satu hakim in casu Yang Mulia Anwar Usman," kata Brahma.

Suhartoyo kembali menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan menangani persoalan terkait Pemilu.

"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu," kata Suhartoyo.

Suhartoyo kembali menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan menangani persoalan terkait Pemilu.<br>
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan

Para ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK
MKMK Ungkap Anwar Usman Dkk Dilaporkan Langgar Etik Sejak Agustus, tapi Tidak Diproses MK

Laporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ogah Jadi ‘Ban Serep’ Jika Menang Pilpres: Saya dan Pak Ganjar Sepakat Bagi Peran
Mahfud Ogah Jadi ‘Ban Serep’ Jika Menang Pilpres: Saya dan Pak Ganjar Sepakat Bagi Peran

Mahfud mengaku akan mengambil peran pada persoalan hukum dan penegakan korupsi jika menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima

Terlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.

Baca Selengkapnya