Sorot
{{caption}}
Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Getah Karet, Mbah Mujiran Sujud Syukur Langsung Dibebaskan

{{caption}}
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Targetkan 150 Ribu Peserta

{{caption}}
7 Orang jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus

{{caption}}
Makna Prosesi Injak Kepala Kerbau saat Jokowi Terima Gelar Adat Lampung

{{caption}}
Detik-Detik Ribuan Pendukung Sudewo Mengamuk Usai Eksepsi Ditolak

{{caption}}
Ribuan Pelayat Antar Kepergian Dokter Icha

Topik Terkait
{{caption}}
Yusril: Kemungkinan Besar MK Juga Membatalkan Parliamentary Threshold

Dugaan ini berdasarkan putusan MK yang membatalkan atau menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

{{caption}}
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

{{caption}}
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

{{caption}}
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

{{caption}}
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

{{caption}}
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

{{caption}}
Jokowi Sebut Pemilu Sulit Diintervensi, Jubir Anies Sindir Kasus Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra tak setuju sepenuhnya dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pemilu 2024 sulit diintervensi.

{{caption}}
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

{{caption}}
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"

Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut

{{caption}}
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

{{caption}}
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

{{caption}}
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.

{{caption}}
Yusril Ihza Mahendra Dorong Generasi Muda Pelajari Pemikiran Pendiri Bangsa

Yusril Ihza Mahendra menyerukan generasi muda untuk mendalami pemikiran pendiri bangsa, khususnya Mohammad Natsir, demi menjaga nilai kebangsaan dan demokrasi.

{{caption}}
Menko Yusril Ihza Mahendra Akan Sampaikan Tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo, Pemerintah Terbuka Kritik

Menko Yusril Ihza Mahendra akan menyampaikan lima poin tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berekspresi.

{{caption}}
Yusril Sampaikan Tuntutan BEM SI ke Presiden Prabowo, Tegaskan Kebebasan Berpendapat

Menko Yusril Ihza Mahendra akan menyampaikan tuntutan BEM SI kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

{{caption}}
Menteri Yusril Tegaskan Kemitraan Indonesia-AS Berlandaskan Saling Hormat dan Terus Berkembang

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kemitraan Indonesia-AS terus tumbuh kuat, didasari rasa saling hormat dan kepentingan bersama, menjanjikan manfaat konkret bagi kedua negara.

{{caption}}
Yusril: Tak Ada Jabatan Kebal Hukum, Integritas Pelayanan Publik Harga Mati

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum dalam pelayanan publik. Ini demi Integritas Pelayanan Publik dan kepercayaan masyarakat.

{{caption}}
Menko Yusril Buka Suara soal Wamen Imipas Silmy Karim Ditetapkan Tersangka Korupsi

Yusril juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK.

{{caption}}
Di Sidang MK, Guru Curhat soal PHK Massal Usai Program MBG

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

{{caption}}
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Agama, Polemik Isbat Awal Ramadhan Mencuat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.

{{caption}}
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan

{{caption}}
Dharma Pongrekun Desak MK Tinjau Ulang UU Kesehatan Demi Kedaulatan Bangsa

Dharma Pongrekun mendesak MK meninjau ulang UU Kesehatan, khawatir berpotensi mengancam kedaulatan bangsa, terutama terkait amandemen IHR WHO dan kebebasan berkeyakinan.

{{caption}}
MK Terima Pencabutan Uji Materiil KUHP Pasal 603 Soal Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pencabutan uji materiil KUHP Pasal 603 terkait penetapan kerugian negara oleh BPK. Pemohon memiliki alasan kuat di balik keputusan ini.

bpk
{{caption}}
Sidang UU TNI di MK, Ahli Sebut DPR Jadi ‘Tombol Pengaman’ Cegah Penyalahgunaan Kekuatan Militer oleh Presiden

Menurut Haripin, DPR memegang posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.