Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDI Perjuangan menilai pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres seharusnya tidak muncul. Tetapi, putusan MK itu menjadi kontroversi ketika intervensi kepentingan politik masuk di dalamnya.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi MK yang mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK menetapkan norma baru yaitu syarat usia minimal capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).

Menurut Hasto, seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Bukan menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

Hasto menambahkan, kontroversi tidak akan terjadi apabila MK memegang betul sikap kenegarawanan. Apalagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden semakin dekat.

"Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," ujar Hasto.

MK diharapkan mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. MK harus independen dalam mengambil keputusan.

"MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegas Hasto.

MK diharapkan mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. MK harus independen dalam mengambil keputusan.<br>

Hasto mengatakan, pendapat para ahli hukum banyak yang menyayangkan putusan MK tersebut. Para pakar juga berpendapat, putusan MK itu baru menjadi produk hukum setelah ditindaklanjuti dengan perubahan UU Pemilu.

"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," kata Hasto.

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Putusan MK tersebut membuat bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
Kantor DPC PDIP Solo Didatangi Polisi, Istana Klaim Tak Ada Intervensi Polri di Tahun Politik
Kantor DPC PDIP Solo Didatangi Polisi, Istana Klaim Tak Ada Intervensi Polri di Tahun Politik

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai Kantor DPC PDIP Solo didatangi polisi.

Baca Selengkapnya
Singgung Duet Anies-Cak Imin, PDIP Keluarkan Ungkapan Politik Dagang Sapi
Singgung Duet Anies-Cak Imin, PDIP Keluarkan Ungkapan Politik Dagang Sapi

PDIP mengklaim sejak awal menghindari kerja sama yang didasari oleh nafsu kekuasaan semata.

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Berjuang Sendirian Menangkan Ganjar: Politik Dasarnya Sukarela
PDIP Siap Berjuang Sendirian Menangkan Ganjar: Politik Dasarnya Sukarela

PDIP siap Jika harus berjuang sendiri memenangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakai Kerudung, Puan: Tidak Pencitraan, Bukan Capres
Pakai Kerudung, Puan: Tidak Pencitraan, Bukan Capres

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, ia memakai kerudung bukan karena pencitraan di saat tahun politik. Apalagi dirinya bukan seorang calon presiden.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
PDIP akan Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

PDIP akhirnya akan mengumumkan cawapres Ganjar Pranowo hari ini Pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Etika Politik Gibran: Harusnya Mengundurkan Diri
PDIP Ingatkan Etika Politik Gibran: Harusnya Mengundurkan Diri

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengingatkan Gibran soal etika dalam berpolitik.

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 28 M dari Pemerintah
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 28 M dari Pemerintah

Untuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

Baca Selengkapnya
Kelakar PDIP Usai Kaesang Gabung PSI: Bikin Bingung Kenapa Pakai Nama Mawar, Bukan Mawardi
Kelakar PDIP Usai Kaesang Gabung PSI: Bikin Bingung Kenapa Pakai Nama Mawar, Bukan Mawardi

PDIP sangat mengapresiasi bila anak-anak muda kini ingin berkontribusi dalam bidang politik.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya