PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
PDI Perjuangan menilai pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres seharusnya tidak muncul. Tetapi, putusan MK itu menjadi kontroversi ketika intervensi kepentingan politik masuk di dalamnya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi MK yang mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK menetapkan norma baru yaitu syarat usia minimal capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Hasto, seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Bukan menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.
Hasto menambahkan, kontroversi tidak akan terjadi apabila MK memegang betul sikap kenegarawanan. Apalagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden semakin dekat.
"Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," ujar Hasto.
"MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegas Hasto.
Hasto mengatakan, pendapat para ahli hukum banyak yang menyayangkan putusan MK tersebut. Para pakar juga berpendapat, putusan MK itu baru menjadi produk hukum setelah ditindaklanjuti dengan perubahan UU Pemilu.
"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," kata Hasto.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Putusan MK tersebut membuat bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai Kantor DPC PDIP Solo didatangi polisi.
Baca SelengkapnyaPDIP mengklaim sejak awal menghindari kerja sama yang didasari oleh nafsu kekuasaan semata.
Baca SelengkapnyaPDIP siap Jika harus berjuang sendiri memenangkan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, ia memakai kerudung bukan karena pencitraan di saat tahun politik. Apalagi dirinya bukan seorang calon presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP akhirnya akan mengumumkan cawapres Ganjar Pranowo hari ini Pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengingatkan Gibran soal etika dalam berpolitik.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Baca SelengkapnyaPDIP sangat mengapresiasi bila anak-anak muda kini ingin berkontribusi dalam bidang politik.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya