Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres<br>

DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

Komisi III akan menanyakan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan kontroversial syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.

DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

"Kita ke MK itu sifatnya konsultasi, jadi kami bukan MK. Kita datang ke MK itu DPR," ujar anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).

DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Rencana Komisi III ke MK itu untuk membahas putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap bermasalah.

Komisi III bakal memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja MK ke depan.

"Adapun ada permasalahan di MK sendiri itu, nanti tugas Komisi III sebagai mitra harus memikirkan bagaimana kerja MK yang terbaik," kata Aboe yang juga Sekjen PKS ini.

Komisi III bakal memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja MK ke depan.

Tetapi, Aboe mengaku belum secara resmi rencana ke MK itu dibahas di Komisi III. Komisi yang membidangi hukum itu akan membahasnya secara internal.

"Rapat aja belum udah nanya kapan," kata Aboe.

Tetapi, Aboe mengaku belum secara resmi rencana ke MK itu dibahas di Komisi III. Komisi yang membidangi hukum itu akan membahasnya secara internal.<br>

Putusan MK

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei PolMark 47,8 % Pemilih Capres Belum Mantap, Eep Syaefulloh Ungkap Konsultan Terbaik Agar Menang
Hasil Survei PolMark 47,8 % Pemilih Capres Belum Mantap, Eep Syaefulloh Ungkap Konsultan Terbaik Agar Menang

Tiga paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya
Survei Terbaru Capres Setelah Putusan MK, Ada yang Turun dan Naik
Survei Terbaru Capres Setelah Putusan MK, Ada yang Turun dan Naik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi ternyata mempengaruhi elektabilitas para capres.

Baca Selengkapnya