DPR Bakal Temui Hakim MK, Tanya Soal Kontroversi Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Komisi III akan menanyakan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan kontroversial syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Komisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
"Kita ke MK itu sifatnya konsultasi, jadi kami bukan MK. Kita datang ke MK itu DPR," ujar anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/10).
Rencana Komisi III ke MK itu untuk membahas putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap bermasalah.
"Adapun ada permasalahan di MK sendiri itu, nanti tugas Komisi III sebagai mitra harus memikirkan bagaimana kerja MK yang terbaik," kata Aboe yang juga Sekjen PKS ini.
"Rapat aja belum udah nanya kapan," kata Aboe.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024 ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi ternyata mempengaruhi elektabilitas para capres.
Baca Selengkapnya