Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak berlaku lagi 

Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.<br>

Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak berlaku lagi.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," 

kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui dua perubahan Peraturan Bawaslu RI yaitu terkait tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta tentang dana kampanye pemilu.

"Dengan catatatn agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatian saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI. Setuju?" tanya Doli yang disetujui seluruh anggota Komisi II DPR RI.

Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya mengajukan perubahan PKPU karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU- XXV/2023 terkait batas usia dan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Bunyi Putusan MK

Dalam putusan MK tersebut, para hakim mengabulkan permohon para pemohon untuk sebagian. Sehingga syarat capres dan cawapres menjadi berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hasyim.

Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Dengan adanya perubahan PKPU, maka syarat capres-cawapres akan disesuaikan dengan putusan MK.

"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak

Baca Selengkapnya
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan

Para ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Baru Tahu Gedung Pusat Pertamina Sewa Rp328 Miliar Tiap Tahun
DPR Baru Tahu Gedung Pusat Pertamina Sewa Rp328 Miliar Tiap Tahun

"Nilai sewanya Rp328 miliar per tahun. Jadi, juga tidak murah," kata Basuki.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU
PDIP Pertanyakan Syarat Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres, Begini Tanggapan KPU

Pertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

Baca Selengkapnya
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU dan Komisi II DPR Gelar Rapat Besok, Putuskan Tanggal Pendaftaran Capres
KPU dan Komisi II DPR Gelar Rapat Besok, Putuskan Tanggal Pendaftaran Capres

Hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.

Baca Selengkapnya
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya