Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak berlaku lagi
Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak berlaku lagi
Dengan putusan tersebut, maka PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak berlaku lagi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui dua perubahan Peraturan Bawaslu RI yaitu terkait tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta tentang dana kampanye pemilu.
"Dengan catatatn agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatian saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI. Setuju?" tanya Doli yang disetujui seluruh anggota Komisi II DPR RI.
Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, alasan pihaknya mengajukan perubahan PKPU karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU- XXV/2023 terkait batas usia dan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan MK tersebut, para hakim mengabulkan permohon para pemohon untuk sebagian. Sehingga syarat capres dan cawapres menjadi berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Hasyim.
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Dengan adanya perubahan PKPU, maka syarat capres-cawapres akan disesuaikan dengan putusan MK.
"Di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," ucapnya.
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak
Baca SelengkapnyaPara ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.
Baca Selengkapnya"Nilai sewanya Rp328 miliar per tahun. Jadi, juga tidak murah," kata Basuki.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca Selengkapnya