Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten<br>

Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu uji materil terkait Pemilu 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10) kemarin.

Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru yang berisi permohonan bahwa batas usia Capres-Cawapres minimal berusia 40 tahun atau di bawahnya dengan syarat pernah/sedang menjadi menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final. Namun, Dewan Penasihat Sahabat Ganjar, Fahlesa Munabari, menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum dan putusan MK sebelumnya di hari yang sama terhadap gugatan dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

MK berargumen bahwa permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan tersebut adalah ranah pembuat undang-undang dalam hal ini lembaga legislatif (DPR RI), bukan ranah MK. Sehingga kalau MK memutuskan batas usia capres-cawapres, maka fleksibilitasnya akan hilang dan berpotensi memicu mengemukanya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan minimal batas usia jabatan publik lainnya ke MK.

"Sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI," terang Fahlesa.

Fahlesa menambahkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan Almas Tsaqibbirru janggal dan tidak konsisten dengan argumentasi hukum terhadap penolakan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

"Sahabat Ganjar Sejalan dengan pendapat sejumlah hakim MK yang mengemukakan dissenting opinion (pendapat berbeda) seperti Saldi Isra dan Arief Hidayat serta pakar hukum sekaligus Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang berpandangan bahwa penentuan batas spesifik usia capres-cawapres adalah hal teknis (open legal policy) yang sekali lagi bersifat fleksibel dan ditentukan oleh lembaga pembuat undang-undang, bukan ranah konstitusionalitas MK," tambah Fahlesa.

Fahlesa tidak menampik bahwa kredibilitas dan integritas MK pasca putusan tersebut akan dipertanyakan dan dikritisi publik. Pasalnya, putusan itu sangat erat kaitannya dengan sebagian aspirasi politik dewasa ini yang menginginkan seorang kepala daerah berusia di bawah 40 tahun menjadi kandidat cawapres dari capres yang ada saat ini. 

"Tidak terbantahkan bahwa Putusan MK tersebut akan mendapat banyak pertanyaan dan kritikan publik. Bagaimanapun juga, mayoritas publik menghendaki agar proses politik dan hukum dalam menuju pemilu Februari 2024 dilaksanakan dengan cara-cara yang elok, elegan, dan tidak terkesan memaksakan untuk melanggengkan dinasti politik," tutur Fahlesa.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Ganjar Pranowo Cocok Gandeng Anies Baswedan
PDIP Sebut Ganjar Pranowo Cocok Gandeng Anies Baswedan

Anies dan Ganjar memiliki kesamaan. Di mana keduanya merupakan lulusan UGM.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Luhut Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Beberapa Syaratnya
Luhut Bersedia Jadi Ketum Golkar, Ini Beberapa Syaratnya

Luhut mengaku siap menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dengan catatan, banyak kader Partai Golkar yang mendukungnya duduk di kursi ketum.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tari Penguton Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Ada Sejak Abad 18
Mengenal Tari Penguton Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Ada Sejak Abad 18

Tari Penguton adalah tari yang tumbuh di Kayuagung dan kemudian menjadi tari penghormatan bagi tamu agung yang datang ke Komering Ilir.

Baca Selengkapnya
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan

Baliho bergambar Ganjar terpaksa diturunkan karena dipasang tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan

Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Mengintip Isi Garasi Jenderal Maruli, Menantu Menko Luhut Baru Dilantik jadi Kasad
Mengintip Isi Garasi Jenderal Maruli, Menantu Menko Luhut Baru Dilantik jadi Kasad

Mengintip Isi Garasi Jenderal Maruli, Menantu Menko Luhut Baru Dilantik jadi Kasad

Baca Selengkapnya