Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari putusan itu, KPU pun menyesuaikan PKPU dengan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres-cawapres.

Advokat Yuri Kemal Fadlullah menerangkan, jika melihat kekhususan dan karakteristik, putusan MK 90 memiliki kekuatan mengikat secara umum dimana semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut. 

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Dia mengatakan, sifat final and binding yang dimiliki putusan MK tentu sanggup mempengaruhi aturan perundangan lain yang datang sebelum dan sesudahnya. 

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus diikuti oleh setiap lembaga pembentuk aturan hukum, yang dalam hal ini tidak terkecuali oleh KPU," kata Yuri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/11).

"Kekuatan putusan MK memiliki kekuatan daya laku dan daya ikat, artinya dengan adanya putusan MK tersebut maka seketika berlaku dan mengikat," sambung putra Yusril Ihza Mahendra ini.

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Yuri melanjutkan, MK telah memutus dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yaitu Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Dengan begitu, secara seketika ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunannya harus diselaraskan dan dimaknai berdasarkan putusan MK dimaksud. Tidak terkecuali aturan KPU (PKPU).

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

"Inilah yang menjadi vocal point putusan MK, bersifat final dan mengikat. Mengikat dalam artian bahwa putusan MK ini menghilangkan daya ikat terhadap keseluruhan Norma yang bertentangan dengan muatan putusan tersebut terhadap peraturan per-UUan yang terkait untuk itu secara seketika," tuturnya.

Menurutnya, apabila KPU tetap memaksa dan berpegangan pada PKPU mengenai persyaratan umur minimal 40 tahun, justru dianggap melakukan perbuatan pencideraan terhadap hak warganegara dan demokrasi.

"karena sejatinya pasal PKPU tersebut sudah tidak memiliki daya ikat dengan adanya putusan MK 90," ucapnya.

Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

"Argumentasi yuridis di atas hendaknya dapat dijadikan suatu pijakan dalam memahami dan menjelaskan ditetapkannya Prabowo Gibran selalu capres/cawapres," pungkas Yusri.

Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar

Polda memanggil para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik
Reaksi Anies soal Putusan MKMK Terhadap Sembilan Hakim MK Langgar Kode Etik

Putusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.

Baca Selengkapnya
Ketum KNPI Luncurkan Gerakan Demokrasi Cerdas, Ajak Pemuda Tangkal Hoaks dan Awasi Pemilu
Ketum KNPI Luncurkan Gerakan Demokrasi Cerdas, Ajak Pemuda Tangkal Hoaks dan Awasi Pemilu

Gerakan ini dimaksudkan untuk menciptakan Pemilu damai.

Baca Selengkapnya
Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
Megawati: Keputusan MKMK Berikan Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Keputusan MKMK merupakan sinyal cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya