Komisi Informasi Pusat Putuskan Ijazah Jokowi informasi Terbuka untuk Publik

Kini, KPU RI wajib menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Komisi Informasi Pusat Putuskan Ijazah Jokowi informasi Terbuka untuk Publik
Jokowi mengatakan sudah saatnya membawa tuduhan kepemilikan ijazah yang sudah lama dilayangkan kepadanya ke ranah hukum. (merdeka.com/Arie Basuki) (© 2026 Liputan6.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diperintahkan untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi. Hal itu menyusul disetujuinya permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Permohonan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diperintahkan untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut. "Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan di Jakarta pada Selasa (13/1).

Amar putusan ini dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Putusan tersebut menegaskan bahwa ijazah tersebut termasuk informasi yang bersifat terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," jelas Handoko.

Keputusan dari Majelis Komisioner ini mewajibkan KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Handoko menjelaskan bahwa KPU RI diberikan waktu selama 14 hari setelah putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila tidak ada upaya banding yang diajukan atau jika masa banding berakhir tanpa adanya perlawanan, maka putusan tersebut akan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan akan dieksekusi melalui pengadilan.

Rekomendasi