Koalisi Sipil Desak Presiden-DPR Rekomendasikan Pemecatan Anggota KPU: Ada Apa dengan Kinerja Penyelenggara Pemilu?

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR untuk merekomendasikan pemecatan Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada DKPP, menyoroti kinerja dan etika yang bermasalah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Koalisi Sipil Desak Presiden-DPR Rekomendasikan Pemecatan Anggota KPU: Ada Apa dengan Kinerja Penyelenggara Pemilu?
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR untuk merekomendasikan pemecatan Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada DKPP, menyoroti kinerja dan etika yang bermasalah. (Merdeka.com)

Koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga demokrasi dan politik, secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Desakan ini bertujuan agar keduanya mengeluarkan rekomendasi pemecatan seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Permintaan ini muncul setelah serangkaian evaluasi terhadap kinerja dan etika penyelenggara pemilu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyoroti keputusan dan kebijakan KPU RI yang dinilai buruk. Salah satunya adalah kebijakan terbaru mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan dari publik. Menurut Mike, masalah ini tidak terlepas dari etika anggota KPU yang bermasalah.

"Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU RI periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP," kata Mike Verawati dalam keterangan daring di Jakarta, Minggu. Desakan ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap integritas dan transparansi lembaga penyelenggara pemilu.

Sorotan Koalisi Sipil terhadap Kinerja Anggota KPU

Mike Verawati menegaskan bahwa permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi pemicu banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Koalisi menilai bahwa serangkaian kebijakan kontroversial dan isu etika telah merusak kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum. Desakan pemecatan Anggota KPU ini merupakan respons terhadap akumulasi masalah tersebut.

Lebih lanjut, koalisi juga menyoroti beberapa insiden spesifik yang melibatkan Anggota KPU. Sebelumnya, Ketua KPU yang dilantik pada tahun 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual, menciptakan preseden buruk. Selain itu, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan anggaran negara.

Berbagai insiden ini, menurut koalisi, menunjukkan adanya masalah serius dalam integritas dan akuntabilitas para penyelenggara pemilu. Kebijakan yang tidak transparan dan perilaku yang tidak etis menjadi dasar kuat bagi koalisi untuk mendesak tindakan tegas. Mereka berharap Presiden dan DPR dapat merespons desakan ini dengan serius demi perbaikan sistem pemilu.

Urgensi Revisi UU Pemilu dan Moratorium Anggota KPU

Selain desakan pemecatan, koalisi juga mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. Revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kokoh.

Mike Verawati menambahkan bahwa DPR perlu membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU yang lebih transparan dan akuntabel. "Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan," ujarnya, menekankan pentingnya respons cepat dari parlemen. Proses rekrutmen yang lebih baik diharapkan dapat menghasilkan anggota KPU yang berintegritas dan kompeten.

Dalam konteks penataan ulang ini, koalisi juga mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru. Moratorium ini bertujuan untuk menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini dianggap bermasalah. Hal ini akan memberikan waktu bagi reformasi menyeluruh.

Momentum Evaluasi dan Penataan Ulang Penyelenggara Pemilu

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendukung desakan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR untuk berbenah diri. Evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu sangat diperlukan. Ini menjadi kesempatan emas untuk memperbaiki sistem yang ada.

Desakan pemecatan ini, menurut Titi, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022. Salah satu poin putusan tersebut memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. "Artinya, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu," jelas Titi Anggraini.

Titi Anggraini juga menegaskan bahwa penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang problematik. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab penuh atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu. "Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan," kata Titi.

Dia menambahkan bahwa seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi "bancakan kepentingan politik pragmatis partisan." Titi Anggraini berharap agar integritas lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga. "Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat," pungkasnya, menekankan pentingnya reformasi mendalam.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi