Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.

KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.

Surat dinas itu bakal diserahkan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini.

"(Jadinya pakai surat dinas) Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).

Surat dinas itu bakal diserahkan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini.<br>

Surat dinas itu berisi pemberitahuan setelah putusan MK nomor 90 tahun 2023 mengenai pengecualian syarat usia 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Sebab KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.

KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.

KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK

Dalam amar putusan MK tersebut juga merumuskan bahwa bakal capres atau bakal cawapres harus minimal berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan hasil pemilihan.

"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK tersebut," kata Hasyim.

Dalam amar putusan MK tersebut juga merumuskan bahwa bakal capres atau bakal cawapres harus minimal berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan hasil pemilihan. <br>

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran
Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran

Keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres tengah jadi sorotan. Begini momen warga Kediri gelar syukuran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya
Tanpa Perlu Revisi UU dan PKPU, Gibran Penuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya