KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.
KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.
"(Jadinya pakai surat dinas) Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Surat dinas itu berisi pemberitahuan setelah putusan MK nomor 90 tahun 2023 mengenai pengecualian syarat usia 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Sebab KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.
KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.
"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK tersebut," kata Hasyim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.
Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres cawapres tengah jadi sorotan. Begini momen warga Kediri gelar syukuran.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca Selengkapnya