KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK. Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara subtansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.
"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.
Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.
"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.
- Polemik e-Materai, Puan Ingatkan Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat Daftar CPNS
- Data OJK: 1,5 Juta Kontrak Pay Later Masyarakat Bermasalah, Berpotensi Kesulitan Lunasi Utang
- Uniknya Domba Garut, dari Genetik Ternak Terbaik hingga Kesenian Adu Ketangkasan
- 3 Hari Pameran di Tokyo, Produk Handicraft Nasabah PNM Ludes Diserbu Pengunjung
- Pantau Pengamanan Pilkada, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil ke Inhu
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024