Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering membahas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal Pilkada 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.
Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Dan Insya Allah hari ini seluruh usulan dan masukan ke perubahan PKPU setelah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, yang semalam sudah kita bahas," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, jelang rapat di DPR, Jakarta, Minggu (25/8).
"Dan Alhamdulillah terjadwal pagi ini jam 10.00 WIB Insya Allah semoga lancar semua dan seluruh putusan 60 dan 70 akan dimasukan ke dalam perubahan PKPU terkait dengan pencalonan calon kepala daerah," sambungnya.
Menurutnya, PKPU ini perlu segera dibuat karena kebutuhan mendesak. KPU juga sudah berdiskusi dengan banyak pihak. Sebab, pendaftaran pilkada dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang.
"Ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten. Karena secara langsung teman2 di provinsi dan kabupaten yang langsung melaksanakan pendaftaran atau menerima calon peserta pilkada yang pendaftaran di tgl 27-29 Agustus, hari Selasa lusa," tuturnya.
Afifuddin berharap, setelah rapat ini PKPU sudah bisa langsung segera ditetapkan. Pihaknya juga akan melakukan harmonisasi aturan ini dengan pihak terkait.
"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham. Insyaallah sangat cepat untuk bisa disegerakan untuk diundangkan," katanya.
"Ya pastinya. Mungkin hari ini atau besok. Hari ini lah. Pokoknya secepatnya," pungkas Afifuddin.