Bamsoet: Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Kajian Mendalam
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat menarik secara akademik, namun memerlukan kajian mendalam terkait urgensi dan implikasinya pada desain konstitusi negara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menyoroti usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara yang keempat. Ia menyatakan bahwa gagasan ini menarik dari sisi akademik, namun memerlukan kajian mendalam.
Menurut Bamsoet, kehati-hatian sangat diperlukan dalam menanggapi usulan ini. Hal tersebut karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini berpegang pada prinsip Trias Politica.
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie di hadapan anggota Komisi II DPR RI pada Selasa (10/3) lalu. Bamsoet menyampaikan pandangannya saat memberikan kuliah di Unhan pada Jumat (13/3).
Urgensi dan Tantangan Desain Konstitusi
Bambang Soesatyo menekankan bahwa kajian mendalam diperlukan sebelum mengubah struktur kekuasaan negara. Ia mempertanyakan apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara yang sudah ada.
Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan negara yang ada saat ini masih menghadapi banyak persoalan. Masalah tersebut meliputi koordinasi, tumpang tindih kewenangan, serta tarik-menarik kepentingan antarlembaga.
Sejak amandemen UUD 1945 periode 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme checks and balances antar cabang kekuasaan negara.
Meski demikian, hubungan antar lembaga negara masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan. Ini terlihat dari banyak perdebatan kewenangan yang terjadi dalam dua dekade terakhir.
Implikasi Perubahan Struktur Kekuasaan
Dosen Pascasarjana Unhan ini mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tidak bisa dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, implikasinya akan sangat luas.
Perubahan ini akan mencakup amandemen konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lainnya. Hal ini berarti harus membuka kembali perdebatan amandemen UUD 1945.
Bamsoet juga mempertanyakan status lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia. Apakah lembaga-lembaga ini juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri jika KPU menjadi cabang keempat?
Jika semua lembaga independen dimasukkan dalam cabang kekuasaan baru, struktur negara berpotensi menjadi semakin kompleks. Ini dapat menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Fokus Utama Peningkatan Kualitas Pemilu
Mantan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menyatakan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih pada kualitas pelaksanaan. Integritas penyelenggara serta konsolidasi sistem kepemiluan juga menjadi fokus utama.
Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar. Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara.
Kompleksitas pemilu ini menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan. Oleh karena itu, fokus utama seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu.
Penguatan regulasi kepemiluan serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional juga sangat penting. Perdebatan mengenai KPU cabang kekuasaan keempat penting sebagai wacana akademik, namun implementasinya harus sangat matang.
Sumber: AntaraNews