Tahukah Anda? Komisi II DPR Perkuat Pengawasan Pemilu Demi Demokrasi Bersih
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan pemilu dan demokrasi. Langkah ini diharapkan menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan bersih di masa depan.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zulfikar Arse Sadikin menegaskan komitmennya. Beliau siap memperkuat demokrasi serta pengawasan pemilihan umum (pemilu) di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat penguatan kelembagaan Bawaslu Bantul bersama mitra kerja 2025 di Yogyakarta.
Rapat yang berlangsung pada Minggu, 31 Agustus, menjadi forum penting untuk membahas strategi penguatan sistem pemilu. Fokus utama adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat bekerja lebih efektif. Hal ini sejalan dengan dinamika politik dan hukum yang terus berkembang di Indonesia.
Komitmen ini muncul sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Putusan tersebut membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pembagian ini diharapkan dapat menguatkan peran penyelenggara pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penguatan Peran Penyelenggara Pemilu
Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135 akan membuat penyelenggara pemilu bekerja secara berkelanjutan. Setelah tahapan pemilu nasional selesai, akan langsung dilanjutkan dengan tahapan pemilu lokal. Ini berarti Bawaslu dan KPU akan terus beroperasi sepanjang periode lima tahunan.
Selain itu, penguatan peran badan pengawas ad hoc juga menjadi prioritas. Mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pengawas desa, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), semuanya perlu diperkuat. Keyakinan ini didasari pada asumsi bahwa penguatan kelembagaan pengawas pemilu hingga level ad hoc akan meningkatkan kualitas pemilu.
Dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal, partai politik juga diharapkan akan terus bekerja selama lima tahun. Hal ini akan menjadikan peran partai politik lebih terasa di tengah masyarakat. Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) serta bersih dapat terwujud.
Inisiatif Bawaslu untuk Demokrasi Berkelanjutan
Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib menekankan pentingnya momentum revisi undang-undang pemilu. Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk menciptakan pemilu yang ideal dan mengarahkan proses demokrasi dengan baik. Kemitraan kelembagaan dengan pengawas pemilu harus terus berjalan, bahkan setelah tahapan pemilu berakhir.
Penguatan demokrasi adalah proses yang tidak mengenal waktu, dan siklus pemilu terus berjalan. Oleh karena itu, kerja sama dan kemitraan kelembagaan harus berkesinambungan. Bawaslu berkomitmen untuk terus menjalankan program dan kegiatan pasca-pengawasan pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, memaparkan beberapa inisiatif konkret. Dalam upaya pencegahan, Bawaslu Bantul fokus pada penguatan gerakan anti politik uang melalui program Desa Anti Politik Uang (APU). Hingga saat ini, 18 Desa APU telah terbentuk, masing-masing dengan relawannya sendiri.
Untuk peningkatan literasi demokrasi, Bawaslu Bantul juga membentuk Bawaslu Corner di Perpustakaan Daerah. Inisiatif ini tidak hanya menjadi tempat literasi demokrasi, tetapi juga wahana untuk memamerkan hasil-hasil pengawasan pemilu dan pemilihan di Bantul. Program-program ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu.
Sumber: AntaraNews