Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di lokasi, Bonatua memperlihatkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisir dan digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Salinan dokumen tersebut tampak lengkap tanpa adanya bagian yang ditutupi.
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah dari KPU RI. Namun, dokumen itu masih memuat sembilan elemen informasi yang disensor. Merasa belum memperoleh informasi secara utuh, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Dalam putusannya, KIP mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan KPU RI membuka seluruh elemen informasi yang sebelumnya ditutup.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta Pusat pada 13 Januari 2026. KIP menyatakan dokumen ijazah Joko Widodo termasuk kategori informasi terbuka yang dapat diakses publik, sehingga KPU RI wajib memberikannya secara lengkap kepada pemohon.